Indonesia – Belakangan ini, aksi turis asing di Bali semakin banyak yang dianggap meresahkan. Meski ada berbagai aturan lokal yang juga harus mereka ikuti sebagai turis.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara yang Sedang Berada di Bali. Surat Edaran ini berlaku sejak 31 Mei 2023 yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing selama berada di Bali.

Dalam surat edaran terkait, Pemprov Bali menjabarkan apa saja yang wajib dan dilarang (bisa & tidak bisa) oleh wisatawan mancanegara saat berkunjung ke Bali. Berikut beberapa kewajiban dan pantangan bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Wisatawan menikmati liburan Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]
Wisatawan menikmati liburan Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]

Kewajiban Turis Internasional

1. Menghormati kesucian candi, pratima, dan simbol suci agama

2. Menghormati dengan sungguh-sungguh adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam prosesi upacara dan upacara yang sedang dilaksanakan.

3. Memakai pakaian yang sopan, wajar dan pantas saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, tempat umum dan selama beraktivitas di Bali

4. Berperilaku santun di tempat suci, tempat wisata, rumah makan, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya

5. Ditemani oleh pemandu wisata yang memiliki izin/lisensi (mengerti kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi tempat wisata.

6. Penukaran valuta asing pada penyelenggara resmi Kegiatan Usaha Devisa (KUPVA) (money changer resmi), baik bank maupun non bank yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Lakukan pembayaran menggunakan QR Code Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Mengemudi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib lalu lintas di jalan, berpakaian sopan, memakai helm, mengikuti rambu lalu lintas, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat angkutan roda empat resmi atau angkutan roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau paguyuban persewaan angkutan roda dua

11. Menginap/menginap pada usaha penginapan yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Mematuhi semua ketentuan/peraturan khusus yang berlaku pada setiap objek wisata dan kegiatan wisata.

Larangan Turis Asing

1. Memasuki mandala primaning dan mandala madyaning tempat-tempat suci atau keramat seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang dengan memakai pakaian adat Bali atau sembahyang dan tidak sedang haid.

2. Memanjat pohon keramat

3. Perilaku yang menodai tempat suci dan tempat suci, candi, pratima dan simbol keagamaan seperti memanjat bangunan suci dan mengambil foto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.

4. Mengotori dan mencemari danau, mata air, sungai, laut dan tempat umum

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistiren (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Berkata-kata kasar, berperilaku kasar, membuat gaduh, dan bertindak agresif terhadap penyelenggara negara, pemerintah, masyarakat setempat, dan sesama wisatawan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).Kebencian) dan penipuan

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda keramat) memperdagangkan barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Itulah ulasan singkat tentang jangan dan lakukan wisata asing selama di Bali. Semoga bermanfaat!

You May Also Like

Napas Tersengal-sengal Seperti Jogging 5 Kilometer

Indonesia – Penggerebekan pesta seks di apartemen daerah Jakarta Selatan oleh polisi…

Baim Wong Bisa Berhubungan Seks 7 Kali Seminggu Dengan Paula Verhoeven, Termasuk Hiperseks?

Indonesia – Baim Wong baru-baru ini membagikan tentang kehidupan seksualnya dengan sang…

Bikin Merinding! Video Timelapse dari Atas Kabah saat Salat Berjamaah

Indonesia – Baru-baru ini, video time-lapse dari atas Ka’bah menjadi viral ketika…

Gaji Tiko Aryawardhana Disorot, Netizen Bandingkan BCL dengan Venna Melinda

Indonesia – BCL dan Tiko Aryawardhana telah resmi menjadi pasangan suami istri…