Indonesia – Bulan Ramadan akan segera tiba. Setiap muslim di dunia diwajibkan berpuasa selama kurang lebih 30 hari untuk mendapatkan rahmat dan ampunan Allah.

Namun, jika umat Islam tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, umat Islam diberikan fasilitas untuk membayar fidyah.

Artikel berikut juga memuat bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tidak berpuasa:

1. Kriteria Wajib Fidyah

Ilustrasi Fidyah (Freepik.com/freepik)
Ilustrasi Fidyah (Freepik.com/freepik)

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan karena suatu sebab. Kelompok Muslim yang diperbolehkan meninggalkan puasa termasuk orang tua dan sakit parah.

Wanita hamil atau menyusui juga tidak diperbolehkan berpuasa berdasarkan kondisi fisiknya atau bayinya.

Sedangkan bagi wanita yang meninggalkan puasa Ramadhan karena haid, diwajibkan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, bukan membayar fidyah. Bagi umat Islam yang meninggal dunia, ahli waris juga dianjurkan untuk membayar fidyah.

2. Aturan Membayar Fidyah

Panduan Membayar Fidyah dengan Uang (freepik)
Panduan Membayar Fidyah dengan Uang (freepik)

Jadi apa syarat dan ketentuan membayar uang tebusan? Untuk menebus puasa Ramadhan, fidyah bisa dibayar dengan beras atau uang kepada fakir miskin.

Jika membayar dengan makanan pokok, misalnya beras, beratnya sekitar 0,75 kilogram (menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i) atau 1,5 kilogram (menurut Ulama Hanafiyah).

Sedangkan untuk pembayaran tunai, Jakarta dan sekitarnya menetapkan uang tebusan sebesar Rp60.000 per hari per orang berdasarkan Keputusan Kepala BAZNAS No. 07 tahun 2023.

Fidyah berupa uang juga bisa disesuaikan dengan harga 1,5 kilogram sembako atau 3,4 kilogram kurma menurut versi Hanafiyah.

3. Membaca niat Fidyah berdasarkan alasan tidak berpuasa

Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)

Sama seperti puasa, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Bacaan niat membayar fidyah berbeda-beda berdasarkan alasan tidak berpuasa.

Niat fidyah hamil atau menyusui adalah:

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.”

Artinya: “Saya berniat menghapus fidyah ini dari tanggung jawab berbuka puasa Ramadhan karena saya khawatir akan keselamatan anak saya, itu wajib bagi Allah.”

Sedangkan niat fidyah bagi orang yang sudah tua atau sakit parah adalah:

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, wajib bagi Allah.”

Bagi ahli waris yang ingin membayar fidyah untuk almarhum, baca niatnya terlebih dahulu:

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.”

Artinya: “Saya niat menghapus fidyah ini dari tanggung jawab puasa Ramadhan untuk (nama almarhum), itu wajib demi Allah”.

Yaitu bacaan niat fidyah berdasarkan sebab-sebab tidak puasa yang harus diketahui sebelum memasuki puasa Ramadhan. Informasi ini tidak berhenti pada Anda!

You May Also Like

Sophia Latjuba Posting Potret Lama Saat Jadi Cover Majalah, Bukti Cantiknya Gak Pernah Luntur!

Indonesia – Paras cantik serta awet muda yang dimiliki Sophia Latjuba seolah…

Bak ke Teman Sendiri, Raffi Ahmad Santai saat Diminta Jadi Fotografer Karyawannya

Indonesia – Raffi Ahmad memang dikenal sebagai sosok artis yang humble alias…

Siswi di Lamongan Dibotaki Guru Gegara Pakai Jilbab Tanpa Ciput, KemenPPPA: Tidak Layak

Indonesia – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus…

Pejabat KPK yang Mangkir Pemeriksaan Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Indonesia – Ada nama baru yang ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan…