Indonesia – Surat Cerai Alshad Ahmad dan Annisa Asyifa, menyebutkan keduanya harus menikah karena sudah hamil 8 bulan. Jadi, apakah pernikahan mereka sah menurut hukum Islam?
Perlu dicatat bahwa Alshad Ahmad menikah dengan Nissa Asyifa secara agama. Momen itu terjadi pada 30 September 2022.
“Pada tanggal 30 September 2022 telah dilaksanakan perkawinan secara agama Islam antara pemohon (Alshad Ahmad) dengan termohon (Nissa Asyifa),” demikian keterangan dalam putusan cerai Alshad Ahmad di Pengadilan Agama Bandung, dikutip Selasa (21/10). ). /3/2023).
Pernikahan siri digelar atas prakarsa Alshad Ahmad karena mengetahui Nissa Asyifa sedang hamil 8 bulan.

“Sebelum menikah, Pemohon dan Termohon masing-masing masih perawan dan perawan. Namun, Termohon hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan,” bunyi perkara lain dalam putusan cerai Alshad Ahmad.
Sementara itu, mengutip NU Daring Ada perbedaan mendasar antara wanita yang hamil di luar nikah dengan wanita yang hamil setelah suaminya meninggal dan memiliki iddah atau masa tunggu sebelum menikah lagi.
Sedangkan wanita hamil di luar nikah tidak memiliki masa iddah. Maka menurut kesaksian Syekh M Nawawi Banten, dalam Qutul Habibil Gharib, perkawinan wanita hamil tetap sah menurut hukum Islam.

“Jika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang hamil karena zina, maka akad nikahnya sah qath’i. Menurut pendapat yang lebih shahih, dia tetap boleh bersetubuh dengan istrinya yang sedang hamil,” terang Syekh M Nawawi.
Sedangkan wanita yang hamil karena suaminya meninggal dunia dilarang menikah sebelum melahirkan.
Meski diperbolehkan, Islam tetap melarang keras bahkan melakukan hubungan intim di luar nikah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merusak kesehatan, sekaligus memuliakan hubungan antara wanita dan pria yang diatur dengan sangat hati-hati dan cermat dalam Islam.