Indonesia – Puasa ramadhan 2023 sudah terhitung hari, namun masih banyak yang belum melunasi hutang puasa alias puasa qada di bulan ramadhan, dan biasanya jika hal itu terjadi mereka akan bergantung pada pembayaran fidyah atau denda untuk tidak memenuhi fardhu. Lalu, kepada siapa fidya puasa dibayarkan?
Adapun fidyah, wajib dibayarkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, seperti hamil, sakit, atau orang yang terlambat mengqadha atau menyelesaikan puasa Ramadhannya hingga bertemu tahun depan.
Kutipan NuOnline, Selasa (14/3/2023) fidyah harus dibayar dua kali sepanjang tahun. Misalnya, seseorang yang puasa satu hari di tahun 2018, hingga tahun 2020 tidak mengqodo’, maka kewajiban fidyahnya menjadi dua kali lipat.

Adapun fidyah adalah wajib membayar fakir atau miskin, tidak boleh bagi mustahiq (penerima) zakat lainnya, terutama bagi orang kaya.
Adapun pembayaran fidyah dibayar satu mud per hari, tetapi ingat bahwa ibadah wajib tetap dilakukan bahkan setelah membayar fidyah. Pembayaran fidyah selama beberapa hari tanpa puasa dapat diberikan kepada orang miskin.
Misalnya, seseorang harus melakukan qadha selama 10 hari, tetapi ketika dia meninggal, keluarganya dapat memberikan total 10 lumpur kepada orang miskin.
Adapun tata cara dan niat membayar fidyah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Lansia Sakit dan Tua
“Saya berniat mengeluarkan fidyah untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan ini, itu fardlu karena Allah.”
2. Wanita Hamil atau Menyusui
“Saya niat menghapus fidyah ini dari beban berbuka puasa Ramadhan karena saya khawatir dengan keselamatan anak saya, itu wajib demi Allah,”
3. Meninggal (Dilakukan oleh Keluarga atau Kerabat)
“Saya niat menghapus fidyah ini dari tanggung jawab puasa Ramadhan bagi fulan bin fulan bin fulan (menyebutkan nama orang yang meninggal), itu wajib demi Allah.”
4. Orang yang lulus qada
“Saya niat melepaskan fidyah ini dari tanggung jawab telat puasa ramadhan, wajib karena Allah.”