Indonesia – Setiap muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan. Namun jika tidak mampu (sakit, haid, nifas, hamil, bepergian), maka tidak boleh berpuasa dengan syarat harus membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan.
Adapun salah satu cara membayar hutang puasa ramadhan adalah dengan membayar fidyah. Jadi, bagaimana Anda membayar uang tebusan? Sebelum mengetahui caranya, mari kita lihat dulu apa itu fidyah.
Apa itu Fidyah?
Fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh umat Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena halangan atau kondisi yang tidak memungkinkan.
Diketahui ada 8 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena keadaan yang tidak memungkinkan. 8 kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
– Belum dewasa
– Warga senior
– Menstruasi wanita
– Wanita pasca melahirkan
– Wanita hamil dan menyusui
– Traveler
– Wong edan
– Orang sakit
Dari 8 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan tersebut di atas, ada yang diwajibkan membayar hutang puasanya dengan fidyah. Orang-orang yang wajib membayar fidyah untuk hutang puasa adalah sebagai berikut:
– Warga senior
– Orang sakit kronis
– Ibu hamil dan menyusui
– Orang mati yang memiliki hutang puasa
– Orang yang belum melunasi hutang puasanya
Kewajiban membayar fidyah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
”(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (dan berbuka puasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari-hari yang ia lewatkan pada hari-hari lainnya. Dan wajib bagi orang yang kesulitan (jika tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan fakir miskin. Barangsiapa rela berbuat baik, itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)