Indonesia – Saat berpuasa, umat Islam diharuskan menahan lapar untuk makan dan minum, serta nafsu orang Jawa. Karena menahan syahwat, pasangan suami istri diminta untuk tidak melakukan hubungan intim saat berpuasa kecuali jika sudah lewat waktu berbuka.
Namun, apa syaratnya jika berciuman dengan pasangan. Apakah ini bisa membatalkan puasanya? Simak penjelasan ulama berikut ini.
Mengutip Muslim, mencium pasangan saat berpuasa masih menjadi pembicaraan. Pasalnya, ada yang mengatakan berciuman dengan pasangan tidak batal. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa berciuman dengan pasangan akan membatalkan puasa.
Jangan batalkan
Pendapat pertama, berciuman dengan pasangan tidak membatalkan puasa selama masih bisa mengendalikan nafsu. Artinya, orang yang berciuman juga harus bisa mengendalikan nafsu dalam dirinya. Dalam sebuah hadits dari ibu Aisha, semoga Allah meridhoi dia, dia berkata:

“Nabi, damai dan berkah besertanya, mencium dan membelai (istri-istrinya) ketika dia berpuasa. Dan dialah yang paling mampu mengendalikan hawa nafsunya dibandingkan kamu.” (HR Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).
Sementara sahabat Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoi dia, dia berkata:
“Saya merasa senang, lalu saya cium (istri saya), saat saya berpuasa. Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, hari ini aku telah melakukan sesuatu yang hebat. Saya mencium (istri saya) ketika saya sedang berpuasa.”
Dia berkata, “Bagaimana menurutmu jika kamu berkumur dengan air saat berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih).
Buat itu batal
Pendapat lain mengatakan dengan jelas bahwa berciuman di bulan Ramadhan membatalkan puasa. Pasalnya, ciuman itu bisa mengundang syahwat dan bisa membatalkan puasa.
Memiliki kondisi tertentu
Menurut pendapat lain, mencium pasangan tidak sah selama tidak membangkitkan nafsu. Jika ciuman itu membangkitkan syahwat, maka bisa membatalkan puasa yang dilakukan. Oleh karena itu, tergantung dari ciuman yang dilakukan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, semoga Allah meridhoi dia, dia berkata:
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang membelai orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan. Dan yang lain mendatanginya dan menanyakan hal yang sama, dan dia melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan adalah orang tua, sedangkan yang dilarang adalah orang muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadis hasan sahih.”)
Jadi tergantung situasinya. Jika ciuman itu membangkitkan syahwat hingga keluar air mani, jelas puasanya batal. Namun jika ciuman itu diberikan sebagai tanda cinta tanpa nafsu yang berlebihan, maka diperbolehkan.