Indonesia – Setelah mengungkap perselingkuhan suaminya, kini Inara Rusli kembali melontarkan pernyataan bahwa dirinya kerap dimintai poligami oleh Virgoun. Inara Rusli menulis hal tersebut karena diduga tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Virgoun terkait perselingkuhannya.

Inara Rusli menulis bahwa dia selalu ingin berkonsultasi dengan suaminya. Namun, saat dia membutuhkan seorang suami, Virgoun tidak ada untuknya.

“Bagi orang yang berpikir ini dan itu, bahwa ini perlu dilakukan melalui diskusi, tanyakan pada diri sendiri ke mana harus pergi ketika saya membutuhkannya?” tulis Inara Rusli dalam Instagram story, Rabu (26/4/2023).

Virgoun dan Inara Rusli [Instagram/@virgoun_]
Virgoun dan Inara Rusli [Instagram/@virgoun_]

Tak hanya itu, kata Inara Rusli, Virgoun berulang kali memintanya untuk berpoligami dengan seorang wanita bernama Tenri Anisa. Inara Rusli mengatakan suaminya tetap memaksakan poligami. Bahkan, keduanya membuat surat perjanjian agar Virgoun tidak bertemu dan menjalin hubungan dengan Tenri Anisa.

“Kamu tidak bisa mengerti bagaimana rasanya hampir setiap hari diberi roller coaster (perlakuan bom cinta diam-diam) hanya agar aku setuju dengan ide poligami menikahi seorang pelacur yang sebelumnya dia setujui dan menandatangani perjanjian. .. di atas materai untuk tidak mengulangi keburukannya dan bertemu dengan wanita itu lagi, “lanjut Inara Rusli.

Sementara itu, Inara Rusli mengatakan setiap menolak poligami, suaminya justru diam saja.

“Kemudian dia mendiamkan saya selama berhari-hari setiap kali saya menunjukkan ketidaksetujuan saya atas keinginannya untuk berpoligami dengan wanita yang sejak awal sengaja dia libatkan sebagai orang ketiga dalam rumah tangga kami,” jelasnya.

Ini kemudian menjadi perhatian. Pasalnya, alih-alih meninggalkannya, Virgoun memilih berpoligami dan menikah dengan Tenri Anisa. Di sisi lain, Inara Rusli menolak keras poligami. Namun, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam pandangan Islam?

Kutipan NU Daring, pandangan tentang poligami di kalangan ulama berbeda-beda. Pendapat kelompok Syafiyah dan Hambaliyah adalah bahwa poligami tidak dianjurkan tanpa ada keperluan atau tujuan yang jelas. Selain itu, poligami juga berisiko tidak adil. Bila tidak adil, poligami justru buruk dan akan mendapat pahala di hari kiamat.

Sedangkan dalam pandangan diperbolehkan untuk menghindari kezaliman. Selain itu, poligami diperbolehkan asalkan bisa dipastikan asalkan masih memungkinkan untuk menjadi saudara dari pasangan tersebut.

“Bagi Syafiiyah dan Hambaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa ada keperluan yang jelas (apalagi jika sudah dilestarikan. [dari zina] dengan istri) karena praktek poligami berpotensi menggiring seseorang kepada hal-hal yang haram (kezaliman). Tuhan berkata, Kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu meskipun kamu benar-benar menginginkannya.’ Nabi SAW bersabda, ‘Seorang laki-laki yang memiliki dua istri, tetapi menjaga salah satunya, maka di hari kiamat ia akan berjalan miring karena perutnya miring.’ … Bagi mazhab Hanafiyah, praktik poligami dengan empat istri diperbolehkan dengan catatan keamanan dari kezhaliman (kezaliman) terhadap salah satu istri. Jika dia tidak dapat menjamin keadilan, dia harus membatasi dirinya pada monogami berdasarkan firman Allah, ‘Jika Anda khawatir tentang ketidakadilan, monogami harus lebih baik,’” (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah , edisi pertama , 2002 M /1423 H, jilid 41, halaman 220).

Sementara itu, penekanan pada keadilan dan poligami juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang telah

“Nikahilah wanita (lain) yang kamu sukai: dua, tiga atau empat. Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) satu saja, atau budak yang kamu miliki. Itu lebih dekat dengan tidak berlaku adil berbuat zalim,” (QS An-Nisa ayat 3).

Sementara itu, meski diperbolehkan, monogami tetap diutamakan. Apalagi dalam Islam tidak ada anjuran poligami tanpa alasan tertentu.

“Monogami adalah sistem pernikahan pamungkas. Sistem monogami ini umum dan berasal dari syara’. Sedangkan poligami adalah sistem yang luar biasa dan merupakan pengecualian. Sistem poligami melanggar asas/prinsip syariah’. Model poligami tidak dapat dijadikan solusi kecuali ada kebutuhan yang mendesak, oleh karena itu syariat Islam tidak mewajibkan atau bahkan menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami. Hukum Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan alasan umum dan khusus,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, edisi kedua, 1985 M/1405 H, vol. 7, halaman 169 ).

You May Also Like

10 Gaya OOTD Ayu Ting Ting yang Aduhai, Pantas Bikin Anggota TNI Kepincut!

Indonesia – Ayu Ting Ting akan segera melepas status janda setelah bertunangan…

Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya

Indonesia – Selain isu mengenai pemberantasan korupsi, ternyata Indonesia juga belum sepenuhnya…

3 Ide Outfit ala Sherina Seperti di Film, Cocok Buat ke Kantor Sampai Nongkrong

Indonesia – Film Petualangan Sherina tidak hanya menarik secara kisah cerita yang…

4 Fakta Video CCTV yang Disebut Buktikan AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Biang Keroknya?

Indonesia – Viral video CCTV memperlihatkan anak-anak AG ketakutan saat Mario Dandy…