Indonesia – Mual dan muntah yang berhubungan dengan masalah pencernaan merupakan hal yang biasa dialami oleh sebagian besar orang saat berpuasa. Tidak sedikit yang pernah mengalami situasi dimana ada sesuatu yang keluar dari perut turun ke tenggorokan, lalu berhenti dan turun lagi.
Karena itu, tak sedikit yang bertanya-tanya, bagaimana puasa yang dilakukan saat mengalami situasi ini? Apakah dibatalkan, atau dapat dilanjutkan?
Untuk menjawab ini, dilaporkan NU Daring, ada dua jenis muntah yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian seseorang tiba-tiba merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal ini tertuang dalam Riwayat Hadits lima imam hadits yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i yang artinya sebagai berikut.
“Barang siapa yang muntah, maka dia tidak wajib mengqadha’ (puasa). Tetapi barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia wajib mengqadha’ (puasa)”.
Dari hadits ini, para ulama juga menyimpulkan bahwa orang yang muntah tanpa disengaja dapat melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam. Hal ini karena isi perut yang keluar melalui mulut secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
Adapun kasus seseorang yang ingin muntah dan makanan di perutnya sudah bergerak naik namun belum sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang. Orang tersebut dapat melanjutkan puasa sampai matahari terbenam.
Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya memukul kerongkongan dengan tangan hingga mual dan akhirnya muntah, maka puasanya batal karena dilakukan dengan sengaja.
Juga, jika seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahnya, puasanya dianggap batal. Maka orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lain.