Indonesia – Netizen bersuka cita. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantu Inara Rusli mengurus gugatan baru Virgoun. Pertanyaannya, benarkah mantan istri berpeluang lebih besar mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai?

Pengacara Virgoun, Sandy Arifin, memastikan kliennya mencabut gugatan cerai dan mengajukan gugatan baru berisi gugatan hak asuh ketiga anaknya dari Inara Rusli.

Melihat hal itu, Dokter Richard Lee meminta Inara Rusli tak perlu khawatir, karena Hotman Paris akan segera turun tangan membantu wanita yang pernah menjadi anggota girl grup BEXXa itu.

Inara Rusli (YouTube/drRichard/Metro Suara)
Inara Rusli (YouTube/drRichard/Metro Suara)

“Hei, kamu di mana, jangan khawatir. Ada Richard dan Hotman. Ini temanku, jadi jangan khawatir,” kata Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip suara.com, Senin (22/ ). 5/2023).

Menurut website Pengadilan Agama Semarang.go.di, pendapat Hakim Pengadilan Agama Semarang, Drs. Asmu’i bertajuk Hak Asuh Anak Setelah Bercerai, mengatakan mantan istri dan keluarga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan hak asuh anak.

Perempuan-perempuan ini lebih memilih mendapatkan hak asuh anak karena masalah psikologis, seperti cinta dan kelembutan. Keputusan pengadilan ini juga selalu didasarkan pada kepentingan anak.

“Dalam pasal 156 ditetapkan bahwa anak yang belum mumayiz atau tidak bisa membedakan antara baik dan buruk berhak menerima hadhanah dari ibunya,” kata Hakim Asmu’i dalam tulisannya.

“Kalau ibunya meninggal, diberikan kepada perempuan langsung dari ibunya. Kalau tidak ada yang mampu, maka diberikan kepada ayah atau mantan suami,” lanjutnya.

Putusan ini juga umumnya diberikan berdasarkan kompilasi hukum Islam sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai oleh Pengadilan Agama (PA).

PA sendiri diberi kewenangan mutlak untuk mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UU No 50 Tahun 2009.

Hakim Asmu’i juga mengatakan, pertimbangan ini telah diperdebatkan dan didiskusikan oleh para ahli hukum dari dulu hingga sekarang. Bahkan hadits tersebut juga menegaskan bahwa hak asuh jatuh ke tangan perempuan, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.

Setelah bercerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari hak asuh ibunya. Kemudian Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.

Abu Bakar lalu berkata, “Belaian, pelukan, riba, dan nafas ibu lebih baik dari belaian, pelukan, riba, dan nafasmu, hingga anak itu beranjak remaja, dimana anak itu bisa memilih tinggal bersamamu atau ibunya.” .

You May Also Like

Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Padahal Abis Pamer Rumah Baru: Ini 8 Potretnya!

Indonesia – Sebelum mengajukan gugatan cerai, Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki…

Benarkah Sering Onani Bisa Turunkan Berat Badan dan Bikin Kurus?

Indonesia – Ada anggapan luas di masyarakat bahwa sering berhubungan seks dan…

Dokter Boyke Ungkap Cara Cari Tahu Titik Rangsang Pasangan: Mandi Berdua

Indonesia – Sebelum melakukan hubungan seksual, pasangan suami istri disarankan untuk melakukan…

5 Rute Mudik dengan Pemandangan Indah, Dijamin Tidak Bosan Selama Perjalanan

Indonesia – Kurang dari dua minggu lagi, kegiatan mudik lebaran 2023 akan…