Indonesia – Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, Islam juga tidak memaksa seseorang yang tidak mampu berpuasa untuk berpuasa.
Salah satunya adalah jika Anda bepergian jauh dan tidak bisa berpuasa. Mereka mungkin juga membatalkannya. Nah, mungkin yang perlu dibahas adalah hukum berbuka puasa saat bepergian.
Bagaimana hukum membatalkan puasa saat bepergian?
Seperti dikutip dari dalamislam.com, jika kita sedang bepergian dan harus berbuka, boleh saja tetapi wajib mengganti puasa di hari lain. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah: 184.
“(yaitu) pada hari-hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (dan berbuka puasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari-hari yang ia lewatkan pada hari-hari lainnya. Dan wajib bagi orang yang kesulitan (jika tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan fakir miskin. Barangsiapa rela berbuat baik, itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184).
Surat Al Baqarah: 185 juga menyebutkan hal yang sama sebagai berikut:
“Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempatnya tinggal) pada bulan itu, maka hendaknya dia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (dan berbuka puasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang terlewat, pada hari-hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam dua ayat ini dijelaskan bahwa hukumnya membatalkan puasa dalam perjalanan, yang bisa diganti dengan wajib masuk. Tapi berbuka puasa saat bepergian diperbolehkan ketika kita benar-benar tidak bisa menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka puasa.
Misalnya, dalam perjalanan, Anda mengalami kecelakaan atau sakit karena mobil. Jadi, kita boleh berbuka puasa, bahkan wajib melakukannya karena Islam tidak menghendaki puasa memperparah penyakit seseorang.
Hal ini juga dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah: 185, sebagai berikut:
“(Beberapa hari yang ditentukan) adalah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta perbedaan (antara yang benar dan yang batil). Oleh karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaknya dia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka), maka (wajib baginya). . puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari lainnya. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Dan kamu harus menambah jumlahnya dan kamu harus memuliakan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (Surah Al-Baqarah: 185)