Indonesia – Masalah antara Inara Rusli dan Virgoun serta keluarga belum juga selesai. Belum lama ini, ibu Virgoun, Eva Manurung menyindir Inara Rusli menyebutnya pelit.
Eva Manurung mengaku Inara Rusli mendapat tunjangan bulanan Rp 70 juta dari Virgoun. Namun, dia tidak memberikan izin kepada Virgoun untuk memiliki ATM.
“Inara, jangan serakah dengan uang, aku akan memberitahumu. Alokasi bulanan kamu Rp 70 juta, tolong dicatat dari Virgoun, Rp 70 juta, anak saya tidak bisa punya ATM,” ujar Eva Manurung mengutip cuplikan video di akun @real.dramahaluu, Minggu (14/5/2023). .
![Ibu Virgoun, Eva Manurung ditemui di Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (12/5/2023) [Indonesia/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/05/13/15971-ibu-virgoun-eva-manurung.jpg)
Bahkan, ibunda Virgoun ini mengaku saat meminta uang untuk natal hanya diberi Rp 300.000. Tak hanya itu, lanjutnya, ketika Inara Rusli meminta uang, menantunya selalu membicarakan bahwa mertuanya sudah mencari nafkah dari Virgoun.
“Kemarin dia beli tanah di Cikarang. Saya tidak masalah, bagaimana kabar Anda dan ibu tua Anda, berapa banyak yang Anda berikan kepada saya setiap bulan? Saya natal minta uang, kamu kasih Rp 300 ribu. Saya kaget banget, setiap saya minta uang dia selalu bilang saya kira Virgoun yang kasih kemarin,” kata Eva Manurung.
Eva Manurung juga menyindir Inara Rusli tidak mau memberikan uangnya karena beda agama. Selain itu, kepentingannya terkait dengan perayaan Natal. Karena itu, menantu laki-lakinya tidak memberinya uang.
Namun, apakah menantu laki-laki itu wajib memberikan nafkah kepada ibu mertuanya menurut syariat?
Mengutip Konsultasi Syariah, menantu tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mertuanya. Sedangkan yang wajib memberikan nafkah kepada mertua adalah anak-anaknya sendiri. Apalagi bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu, maka wajib bagi anak untuk mencari nafkah.
Sedangkan untuk menantu tidak ada kewajiban untuk memberikan nafkah. Padahal, istri harus mendapat dukungan dari suaminya. Akan tetapi, jika mertuanya kurang mampu dan istri memiliki rezeki lebih, maka diperbolehkan untuk memberikan hartanya.
“Para ilmuan telah sepakat bahwa nafkah kedua orang tua miskin yang tidak mempunyai penghasilan dan harta adalah kewajiban atas harta anak. (Al-Mughni: 8/212)
Mengenai pemberian nafkah juga telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Mu’minin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak-anaknya adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR.Abu Dawud).
Oleh karena itu, menantu tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya. Orang yang wajib memberikan nafkah adalah anaknya.