Indonesia – Ulah Inara Rusli yang membuka tabir akhir-akhir ini menuai baik dan buruk di masyarakat. Beberapa mendukung keputusannya karena dia ingin membuka cadarnya untuk mencari nafkah. Namun, ada yang menentangnya karena disebut tidak sesuai dengan ajaran agama.
Selain pro dan kontra tersebut, pernyataan Inara Rusli terkait hijab juga menjadi sorotan. Inara Rusli pernah menulis artikel tentang hijab. Pasalnya, sebelumnya ia juga sempat diprotes karena mengenakan masker alih-alih hijab.
Dalam tulisannya, Inara Rusli menyebut dirinya mengenakan hijab untuk menghindari fitnah. Namun, bukan berarti imannya lebih baik dari yang lain.

“Saya memakai hijab karena harus menutupi wajah yang menurut saya jika dibiarkan bisa menimbulkan fitnah yang lebih besar. Bukan hanya karena Anda bisa mengatakan bahwa Anda shhalilah atau tingkat keimanan Anda yang meningkat. Enggak,” kata Indonesia dari highlight Instagram Inara Rusli, Kamis (25/5/2023).
Tak hanya itu, Inara Rusli juga menjelaskan bahwa berhijab merupakan sunnah dan tidak wajib. Bahkan, ia menjelaskan model hijab bisa apa saja.
“Dan hukumnya adalah menutup wajah, tidak perlu memakai hijab. Terlebih lagi, kerudung kini juga memiliki berbagai bentuk. Ada berlian karet di bagian belakang. Padahal di zaman Rasulullah tidak ada model seperti itu, kalau niat mengikuti model seperti dulu,” jelas Inara Rusli.
Ibu Starla menambahkan, yang disyaratkan Alquran adalah memakai hijab yang menutupi wajah. Oleh karena itu, berjilbab tidak wajib karena telapak tangan dan wajah tidak termasuk kemaluan.
“Yang wajib adalah membentangkan kain (hijab) untuk menutupi dada dan kemaluan (kulit selain bagian wajah yang terlihat). Wallahu’alam bishawab,” tutupnya.
Kutipan NU Daring, kap mesin sendiri biasanya digunakan untuk kebutuhan tertentu. Di Arab, jilbab menjadi budaya dan kebutuhan wanita karena kekhawatiran tertentu. Oleh karena itu, memakai jilbab hukumnya sah.
Biasanya wanita memakai hijab karena ada hal-hal tertentu yang mereka anggap sebagai diri mereka sendiri. Namun untuk hukum berhijab sendiri, banyak ulama yang mengatakan tidak wajib.
Dalam Islam terdapat berbagai pendapat yang berbeda menurut mazhab yang diyakini. Ada pendapat ulama yang mewajibkan berhijab. Namun, ada juga yang mengatakan hijab itu tidak wajib.
– Dalam mazhab Hanafi, wajah wanita tidak boleh dirahasiakan. Oleh karena itu, berdasarkan pandangan ini, berjilbab tidak wajib. “Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, vol. 1, hal. 285).
– Berdasarkan mazhab Maliki, wajah wanita juga tidak dianggap sebagai aurat. “Dan seluruh (tubuh) wanita itu adalah aurat, kecuali wajahnya dan telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, vol. 4, hal. 105). Oleh karena itu, di sekolah ini memakai hijab tidak diwajibkan.
– Berdasarkan mazhab Syafi’i, pandangan kemaluan terbagi menjadi dua. Ada yang mengatakan wajah dan telapak tangan bukan bagian pribadi. Namun, ada juga yang beranggapan bahwa wajah juga merupakan aurat. Oleh karena itu, wajah harus ditutup dengan cadar.
– Dalam sekte Hanbali, berjilbab tidak wajib. Karena wajah bukanlah aurat. “Dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah. Adapun telapak tangan, ada dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, vol. 2, hal. 20).
Itulah hukum hijab dalam Islam. Masalah wajib atau tidaknya semua kembali lagi ke sekolah yang diyakini orang tersebut.