Indonesia – Setelah digugat cerai oleh Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk membuka cadarnya. Namun, alasan Inara Rusli melepas hijab adalah demi bekerja agar bisa menghidupi anak-anaknya.
Jilbab Inara Rusli dilepas saat konferensi pers. Inara mengatakan, semua itu dilakukannya demi anak-anaknya dan karena keadaan ia harus melepas cadarnya.
“Sekarang saya ingin mandiri, bekerja lagi demi anak-anak saya. Ada unsur darurat atau kecemasan di sini. Jadi saya harus melepas cadar,” kata Inara Rusli saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis. (18/5/2023).
Usai melepas cadar, Inara Rusli mulai menangis. Dia berharap, dengan dia mengangkat tabir ini, tidak ada yang berpikir negatif atau tentang dirinya.
![Inara Rusli ditemukan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023). [Indonesia/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/18/77035-inara-rusli-ditemui-di-kawasan-senopati-jakarta-selatan-pada-kamis-1852023.jpg)
“Saya harap semua orang tidak menganggap saya buruk. Karena saya juga berjuang untuk anak-anak saya,” jelas Inara Rusli.
Kutipan NuOnlineMengenai pemakaian hijab, dinyatakan tidak wajib. Pasalnya, wajah wanita tidak disebut aurat. Para ulama pun memiliki berbagai pendapat tentang aurat wanita.
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, wajah wanita tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib menutup atau bercadar. Karena aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajahnya.
“Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, vol. 1, hal. 285).
2. Sekte Maliki
Sedangkan Syekh Ibnu Khalf al-Baji dari mazhab Maliki juga setuju. Karena wajah bukan bagian dari aurat.
“Dan seluruh (tubuh) wanita itu adalah aurat, kecuali wajahnya dan telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, vol. 4, hal. 105).
3. Sekolah Syafi’i
Pendapat lain adalah, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i. Aliran ini juga menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
“Adapun wanita, jika mereka mandiri, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Talibin, vol.1, hal.104).
Namun sebagian ulama mazhab Syafi’i lainnya menyatakan bahwa wajah wanita termasuk dalam aurat, sehingga harus ditutup.
“Adapun aurat wanita di luar shalat dari pandangan laki-laki lain, yaitu seluruh tubuhnya sampai ke wajah dan telapak tangannya.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Ash-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, vol. 1, hal. 174).
4. Sekte Hanbali
Syekh Ibnu Qudamah al-Hambali berkata:
“Dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah. Adapun telapak tangan, ada dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, vol. 2, hal. 20).
Oleh karena itu, mengenakan jilbab tidak wajib. Hal ini dikarenakan wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk menutupi.