Indonesia – Keterlambatan penerbangan atau yang sering disebut dengan ditunda adalah hal yang cukup mengganggu penumpang. Alasan ditunda juga bervariasi dari cuaca hingga masalah dengan armada.
Tahukah Anda bahwa penundaan penerbangan mendapat kompensasi? Lantas bagaimana ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan?
Akun Twitter Indoflyer infografis yang dibagikan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, besaran santunan yang diterima penumpang tergantung dari lamanya penerbangan ditunda.
Untuk penundaan atau ditunda 30 menit, penumpang berhak minum. Kemudian pada menit ke-60, penumpang bisa mendapatkan makanan ringan dan minuman.
Jika ditunda mencapai 2 jam, maka penumpang bisa mendapatkan makanan dan minuman berat. Selanjutnya, untuk keterlambatan 3 jam, penumpang harus menerima makanan berat, snack, bahkan minuman.
Jika terlambat 4 jam, penumpang berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300.000. Selebihnya, tiket bisa dikembalikan atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Jika terjadi keterlambatan pada menit ke-61 hingga 4 jam, penumpang diperbolehkan untuk mengubah jadwal ke penerbangan berikutnya, atau mengembalikan uang tiket. Ini akan menjadi wajib jika penerbangan dibatalkan.
Kompensasi ini dapat diklaim jika ditunda Ini karena faktor manajemen maskapai. Lalu apa saja faktor manajemen itu?
Faktor ini adalah kapan ditunda karena maskapai. Misalnya, keterlambatan pilot, co-pilot, awak kabin, katering, ketidaktersediaan pesawat, dll. Tidak hanya itu, faktor ini juga bisa disebabkan oleh keterlambatan penumpang.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan dan saran melalui email [email protected] Pada saat menyampaikan keluhan, mohon sertakan informasi mengenai nama penumpang, nama maskapai, tanggal dan rute keberangkatan, nomor penerbangan, lokasi kejadian, nomor telepon atau alamat email dan data pendukung lainnya.