Indonesia – Setelah dituduh menghamili mantan kekasihnya, Nissa Asyifa, kini beredar foto Alshad Ahmad. Dikisahkan Alshad Ahmad pernah menikah dengan Nissa Asyifa saat sang mantan sedang hamil.
Dalam unggahan akun Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023), terlihat daftar cerai di Pengadilan Agama Bandung. Gambar yang menunjukkan sinyal Kes Duduk menunjukkan bahwa Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa telah menikah secara berantai pada 30 September 2022.
Sedangkan pada Desember 2022, pernikahan keduanya sudah bercerai. Alshad Ahmad menceraikan Nissa Asyifa pada Desember 2022. Hal itu mengejutkan netizen. Apalagi, tertulis Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa saat hamil 8 bulan.
Netizen yang melihat hal tersebut menduga pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa bertujuan agar sang anak memiliki akta kelahiran.

“Nissa minta tanggung jawab, lalu nikah siri akte anak lalu cerai. Sepanjang cerita, Alshad Ahmad masih mencintai Tiara? Pertanyaannya, apakah Tiara tahu? Kalau tidak tahu, aku sangat mencintainya ,” komentar @oditsooner ***.
Mengutip situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, untuk membuat akta kelahiran diperlukan beberapa syarat, antara lain:
- Mengisi Formulir F-2.01 (formulir pengisian yang disediakan di Desa/Kelurahan untuk melaporkan kelahiran Warga Negara Indonesia).
- Akta kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit penolong persalinan (asli) bila tidak ada dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran (F-2.03).
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi kartu keluarga (NIK anak harus disertakan dalam anggota keluarga).
- Fotokopi akta nikah/akta cerai orang tua, bila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai suami istri (F-2.04) dan 2 (dua) orang saksi, sehingga nama ayah dapat dicantumkan dalam akta kelahiran.
- Lampirkan data 2 (dua) orang saksi beserta fotokopi KTP saksi.
Itu salah satu syarat pembuatan akta kelahiran anak. Dalam Permendagri 108 Tahun 2019, orang tua tetap dapat membuat akta kelahiran bagi anaknya meskipun perkawinannya dilakukan secara siri atau hanya menurut agama.
Sementara untuk kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, sampai saat ini belum ada penjelasan atau tanggapan dari kedua belah pihak terkait masalah yang tertunda.