Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara tentang pemimpin masa depan untuk Indonesia. Orang nomor satu itu mengatakan, Indonesia butuh pemimpin yang berani dan dekat dengan rakyat.
Karakter ini penting mengingat Indonesia adalah negara dan bangsa yang besar. Hal itu disampaikan Jokowi pada acara puncak Musyawarah Dewan Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
“Rakyat kita, rakyat Indonesia, butuh pemimpin yang tepat, pemimpin yang tepat, dekat dengan rakyat, mengerti hati rakyat, tahu kemauan rakyat, mau bekerja keras untuk rakyat. Itu yang dibutuhkan,” kata Jokowi.
Selain kriteria di atas, Jokowi menekankan pentingnya pemimpin yang berani.
![Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [setkab.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/26/43690-presiden-republik-indonesia-joko-widodo-jokowi.jpg)
“Berani demi rakyat. Rakyat butuh pemimpin yang paham, paham bagaimana membangun negeri ini. Karena seorang pemimpin harus paham dan tahu potensi dan kekuatan negeri ini, apa kekuatan bangsa ini, dia harus mengerti, dia harus tahu,” kata Jokowi.
Setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Presiden. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin nomor satu di Indonesia.
Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden. Diantara mereka:
- Percaya pada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindakan korupsi dan kejahatan berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Saat ini tidak memiliki kewajiban utang secara pribadi dan/atau sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
- Tidak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan;
- Jangan pernah melakukan tindakan yang memalukan;
- Tidak dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai Pemilih.
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 periode jabatan pada posisi yang sama.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Usia minimal 40 tahun.
- Pendidikan sekurang-kurangnya tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan mantan anggota PKI terlarang, termasuk ormas-ormasnya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam menjalankan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.