Indonesia – Usai kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo kini dilaporkan oleh kuasa hukum Kejaksaan Agung terkait perkosaan anak di bawah umur alias perkosaan terhadap kliennya. Pasalnya, hubungan seksual Mario Dandy termasuk pelecehan seksual karena AG masih di bawah umur.

“Kami minta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan dengan jurnalis,” kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta menjelaskan bahwa, pada prinsipnya, meski hubungan keduanya suka sama suka atau tidak, seks dengan anak di bawah umur adalah perkosaan.

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).  (Suara, com/Rakha)
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Suara, com/Rakha)

“Ini ditambah dengan hubungan seksual yang dilakukan tanpa seizin atau persetujuan kedua belah pihak,” tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Tidak masalah jika hubungan seksual dilakukan tanpa persetujuan atau dengan persetujuan kedua belah pihak,” lanjut Mangatta.

Lantas bagaimana hukum hubungan seksual dengan anak di bawah umur?

Mengutip UU Online, hubungan seksual dengan anak di bawah umur tidak bersifat eksklusif. Bahkan, jika korban meminta untuk disentuh. Menurut UU Perlindungan Anak, undang-undang melindungi anak dari segala bentuk hubungan seksual, baik suka sama suka maupun terpaksa, apalagi jika ada paksaan.

Dengan demikian, berarti “atas dasar suka dan tidak suka” dalam hubungan yang melibatkan anak, hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindari perbuatan hukum.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 tentang persetubuhan dengan anak dan perbuatan cabul.

Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Pelaku kemudian akan menerima hukuman pidana sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu 1/2016:

Pasal 81 Perppu 1/2016 ayat 1 dan 2:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penipuan, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 Perppu 1/2016 ayat 1:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Oleh karena itu, selama berhubungan seks dengan anak di bawah umur, meskipun berdasarkan rasa suka yang sama, tetap melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan. Sedangkan jika pelakunya sudah dewasa, maka hukuman pemerkosaan tidak berlaku. Namun, hukum yang berlaku adalah zina menurut Pasal 284 KUHP.

You May Also Like

Nadine Chandrawinata Umumkan Kehamilan Kedua, Ini Cara Ajarkan Anak Pertama Jadi Kakak

Indonesia – Nadine Chandrawinata baru-baru ini mengumumkan kehamilan keduanya dengan memamerkan baby…

Millen Cyrus Sempat Bikin Ibu Nangis Saat Ingin Operasi Payudara, Bagaimana Sih Cara Terima Anak yang Melela?

Indonesia – Millen Cyrus sebelumnya sempat membuat ibunya menangis karena keputusannya untuk…

Diduga Ditinggal Mudik Pacar, Viral Video Wanita Menangis Histeris di Pelabuhan

Indonesia – Pulang menggunakan angkutan umum seringkali menyisakan cerita yang tak terduga.…

Putri Marino Akan Berangkat ke Cannes Film Festival, Anaknya Surinala yang Justru Jadi Penasaran

Indonesia – Princess Marino akan tampil di Festival Film Cannes 2023 di…