Indonesia – Kasus penganiayaan David Ozora memasuki babak baru, karena kini Kejaksaan Agung telah melaporkan Mario Dandy Satriyo atas kasus perkosaan ringan atau perkosaan menurut undang-undang.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, hubungan seksual antara Mario Dandy dengan kliennya bisa dikategorikan sebagai child abuse.
Pasalnya, AG saat itu masih berusia 15 tahun dan masuk dalam kategori usia anak-anak. Sedangkan Mario Dandy dianggap sudah dewasa karena masih berusia 20 tahun.
“Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan dengan wartawan tersebut,” kata Mangatta.

“Ini ditambah dengan hubungan seksual yang dilakukan tanpa seizin atau persetujuan kedua belah pihak,” tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Melansir laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (6/5/2023) dalam tesis Vrisca Asmara menyebutkan bahwa perkosaan menurut undang-undang merupakan istilah yang digunakan dalam perundang-undangan Indonesia terhadap korban perkosaan anak.
Pemerkosaan menurut undang-undang didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia mayoritas.
![Tersangka Mario Dandy Satriyo saat merekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Kompleks Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Indonesia/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/10/97942-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-satriyo.jpg)
Dalam diskusi publik Rancangan Hukum Pidana Kementerian HAM di Makassar, Rabu 7 April 2021, juga mendefinisikan perkosaan menurut undang-undang sebagai hubungan seksual suka sama suka dengan anak (tanpa paksaan atau persetujuan).
Pengertian di atas dijelaskan oleh Dosen Hukum Pidana FHUI Dr. Surastini Fitriasih yang kemudian menjelaskan perkosaan menurut undang-undang sebagai salah satu isu penting dalam RUU KUHP.
Perkosaan menurut undang-undang termasuk dalam Pasal 470 dalam hal perkosaan dalam perkawinan, yang berarti perkosaan menurut undang-undang disamakan dengan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual terhadap istri atau suami, yang merupakan delik yang dapat didakwa (dapat). dituntut jika dilaporkan).