Indonesia – Setelah ditangkap terkait penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kini dilaporkan oleh kuasa hukum Kejaksaan Agung, Mangatta Toding Allo, terkait kasus pemerkosaan kliennya. Mangatta meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti hubungan Mario Dandy dengan Kejaksaan Agung.
“Kami minta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan dengan jurnalis,” kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Mangatta, meski konteks hubungan seksual itu didasarkan pada kedua belah pihak, tetap bisa termasuk perkosaan. Toh AG masih berumur 15 tahun. Ini memungkinkan seks dalam bentuk pemerkosaan anak di bawah umur.
Mangatta melaporkan Mario menggunakan beberapa pasal yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat. (1) huruf g Undang-Undang Kejahatan Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Hal ini karena perkosaan dapat berdampak buruk bagi korbannya dalam jangka panjang.
Padahal, dampak negatif yang muncul dapat mempengaruhi kelangsungan hidup mereka di kemudian hari. Berikut beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari perkosaan atau kekerasan terhadap korban, kutip Halodok.
1. Trauma
Pemerkosaan dapat meninggalkan luka yang dalam yang menyebabkan korbannya mengalami trauma. Korban bisa merasa tidak percaya diri, malu menjalin hubungan dengan orang lain, dan hal lainnya.
2. Kecemasan dan depresi
Pemerkosaan yang dialami oleh korban dapat menyebabkan dirinya merasa tertekan dan terlalu cemas. Hal ini dikarenakan peristiwa tersebut dapat menjadi sesuatu yang negatif dan akan dikenang seumur hidupnya.
Parahnya lagi, kecemasan dan depresi yang berlebihan dapat menyebabkan anak memiliki harga diri yang rendah, bahkan berpeluang untuk mengakhiri hidupnya. Mereka juga suka mengalami berbagai gejala seperti kecemasan kronis, ketegangan, serangan panik, dan munculnya berbagai jenis fobia atau ketakutan.
3. Ada risiko paparan zat terlarang
Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual berisiko mengalami penyalahgunaan mulai dari alkohol hingga narkoba. Dalam sebuah penelitian di National Institute of Alcohol Abuse and Alcoholism ditemukan, mereka yang mengalami pelecehan seksual menunjukkan risiko tinggi terhadap penyalahgunaan alkohol, termasuk tidak mampu mengurangi jumlah konsumsinya.
Sementara itu, dalam penelitian lain, di National Institute on Drug Abuse, disebutkan bahwa perempuan yang mengalami pelecehan seksual di masa kanak-kanak berisiko mengalami penyalahgunaan narkoba.
4. Gangguan stres pascatrauma (PTSD)
Pemerkosaan dirasa menimbulkan trauma yang berat pada korbannya, sehingga menimbulkan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Mereka yang menderita PTSD dapat mempengaruhi sikapnya dalam bertindak terhadap orang lain. Mereka berpotensi menginternalisasi pelecehan, menarik diri dari orang lain, melukai diri sendiri, dan bahkan bunuh diri.
Penderita PTSD juga menunjukkan gejala seperti kecemasan, mimpi buruk, permainan berulang yang mengungkapkan aspek pelecehan, fobia, kehilangan keterampilan perkembangan dan perilaku seksual yang tidak pantas.
5. Ada masalah dengan seksualitas
Akibat perkosaan, korban juga dapat mengalami masalah yang berkaitan dengan seksualitasnya. Ini mungkin terjadi pada korban ketika mereka dewasa. Berikut adalah beberapa masalah yang mungkin dialami para korban.
- Fobia seks.
- Melihat seks adalah sesuatu yang harus dipaksakan.
- Tidak merasa terangsang atau bergairah saat berhubungan seks.
- Tidak ada ikatan emosional dengan pasangan Anda saat berhubungan seks.
- Adanya perilaku impulsif saat berhubungan seks.