Indonesia – Mario Dandy, pelaku kekerasan terhadap David Ozora, ditangkap dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, permintaan maaf Mario Dandy itu ditanggapi negatif oleh netizen. Kenapa ya?

Dalam video klip MetroTV yang diunggah ulang oleh akun #TolakPembelian, terlihat Mario Dandy meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya. Tapi dia meminta maaf sambil tersenyum.

“Apa persiapan Mario? Apakah ada pembelaan atau tidak?” seseorang bertanya.

“Tentu nanti ada yang akan dihadirkan di pengadilan,” jawab Mario Dandy.

Pemilik video kembali menanyakan Mario Dandy soal permintaan maaf kepada keluarga korban. Mario Dandy pun menjawab sambil tersenyum.

“Tentu saja saya sangat menyesal dan saya minta maaf,” katanya sambil tersenyum.

Video ini pun membuat netizen bingung dan marah. Pasalnya, permintaan maaf Mario Dandy dianggap tidak tulus bahkan seperti lelucon.

“Karena saya pikir dia di bawah kendali, saya punya banyak uang … gemetar,” tulis Feb****.

“Santai kayak di warkop,” kata Can****.

Tak sedikit yang menyoroti borgol plastik yang dikenakan Mario Dandy. Karena dalam video tersebut terlihat Mario Dandy bisa memasang sendiri borgol plastik tersebut.

“Kenapa harus borgol pengikat kabel ya pak,” tulis Nuv ****.

“Ada apa ini…bercanda. Borgol mainan digunakan…” kata Wies******.

Kejaksaan Agung DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora atau P21 sudah selesai.

“Kejaksaan Tinggi DKI telah mengeluarkan P21 atas kasus atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023). ). .

Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penyerangan yang diperparah. Mario Dandy juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David, korban, baru berusia 17 tahun.

Pokok pertama 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau keduanya Pasal 76 C digabung dengan Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” kata Agus.

You May Also Like

Masih Suka Kaget Lihat Diri Sendiri di Cermin, Jessica Iskandar Mengaku Puas Pasca Operasi Plastik: Jadi Makin Cantik?

Indonesia – Keputusan Jessica Iskandar menjalani operasi plastik di Korea Selatan membuatnya…

Meghan Markel Bakal Tetap Buat ‘Ulah’ Meski Tak Hadir ke Penobatan Raja Charles

Indonesia – Meghan Markle dipastikan tidak akan menemani suaminya Pangeran Harry ke…

Posisi Seks Kaki Naik ke Pundak Memang Nikmat, Tapi Bahaya Gak Sih? Ini Kata Psikolog Dewasa

Indonesia – Banyak cara untuk memuaskan saat berhubungan intim, salah satunya adalah…

Tiktoker Awbimax Berencana Ajukan Protection Visa Usai Dilaporkan Gegara Kritik Lampung, Apa Sih Itu

Indonesia – Baru-baru ini, Tiktoker Awbimax Reborn menjadi sorotan netizen usai membuat…