Indonesia – Harga tiket konser Coldplay di Indonesia sudah diumumkan oleh pihak promotor. Alhasil, media sosial pun langsung dipenuhi guyonan soal pinjaman online alias pinjaman untuk membeli tiket konser yang penjualannya akan dibuka mulai pekan depan.
Pihak promotor mengumumkan harga tiket konser Coldplay terbagi menjadi beberapa jenis dengan yang paling murah mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 jutaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menyoroti fenomena kemungkinan peningkatan pinjaman uang online. Melalui akun Instagram resminya, lembaga milik pemerintah ini mengingatkan masyarakat agar tidak terjerat pinjaman dari perusahaan ilegal.
“Sahabat OJK, jangan terjebak dengan pinjaman ilegal karena ingin pergi ke konser. Kenali ciri-ciri pinjaman ilegal, agar tidak menyesal setengah mati,” tulis OJK dalam keterangan kepadanya. posting, dikutip Jumat (12/5/2023).
Bahkan, perusahaan pinjaman ilegal mudah diidentifikasi. OJK mengungkapkan beberapa ciri pinjaman ilegal yang harus dihindari, antara lain:
- Syaratnya sederhana, modal KTP saja
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran melalui SMS atau Whatsapp
- Manfaat dan hukuman tidak jelas
- Tidak ada layanan pengaduan
- Minta akses ke data pribadi
- Tidak memiliki izin OJK
Postingan tersebut langsung ditanggapi sejumlah netizen. Beberapa berkomentar bahwa pinjaman ilegal dan legal diperlakukan sama. Jadi sulit membedakannya.
“Coba daftar akun di salah satu platform yang terdaftar di OJK. Belum pinjam uang, data nomor telepon bocor kemana-mana. Akibatnya banyak yang menawarkan pinjaman tidak jelas lewat SMS,” komentar @babxxxx .
“Legal dan ilegal itu sama, cara mereka memperlakukan pelanggan,” tulis @hendxxxx.
Komentar ini juga mendapat tanggapan dari admin OJK yang mengimbau masyarakat untuk melapor ke OJK jika ada perusahaan pinjaman bermasalah.
“Jika mengalami kendala pada lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dihubungi di 157.ojk.go.id, lalu klik gambar pengaduan dan pilih yang relevan nama lembaga jasa keuangan untuk dicatat dan dapat segera ditindaklanjuti,” jawab OJK.