Indonesia – Ketika Anda menemukan keputihan atau keputihan jerawatan, tentu cukup membuat para wanita khawatir, apakah keadaan ini bisa membatalkan puasa Anda?
Ketika ingin beribadah, tentunya tubuh harus dalam keadaan suci. Oleh karena itu penting untuk mempelajari kedua cairan tersebut, apakah merupakan najis yang dapat membatalkan ibadah atau tidak.
Keputihan menurut hukum Islam, seperti dilansir dari laman In Islam Selasa (21/3/2023), keputihan termasuk dalam wadzi, yakni cairan yang disebabkan oleh kondisi tertentu atau perubahan siklus tubuh.
Di sisi lain, dari halaman Tanya Jawab Tentang Islam, disebutkan bahwa keputihan itu bersih, tetapi jika itu wudhu, keputihan itu bisa membatalkannya.
Keputihan dianggap seperti buang air kecil, sehingga tidak membatalkan puasa, namun perlu berhati-hati saat bersuci saat wudhu dan sholat.
Ummi Fairuz melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya, mengingatkan para wanita yang akan membersihkan keputihan, khususnya di bulan Ramadan, untuk lebih berhati-hati agar tidak berbuka puasa.
“Cuci bersih saja, jangan sampai jari masuk bulan Ramadhan. Bersihkan saja permukaannya,” ujar Ummi Fairuz.
Mengenai flek coklat yang keluar saat puasa, ada beberapa pendapat berbeda dari para ulama.
Menurut pandangan Hanafiyah, jika muncul flek kurang dari tiga hari, maka tetap wajib menjalankan ibadah karena dianggap bukan darah haid.
Sedangkan pandangan Maliki sebaliknya. Bahwa tidak ada batasan minimal keluarnya darah haid. Meski yang keluar berupa flek, wanita tetap mengalami menstruasi sehingga bisa berbuka puasa.
Sedangkan mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali berpendapat bahwa batas darah haid adalah satu hari satu malam. Jika flek datang kurang dari 24 jam, maka tidak dihitung haidnya, yang berarti tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan penjelasan para ulama, ada juga beberapa hadits riwayat yang bisa dijadikan rujukan terkait munculnya flek saat berpuasa.
Disebutkan oleh Ibnu Abi Shaibah dalam Al-Mushannad, dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, katanya,
“Ketika seorang wanita setelah haid, dia melihat sesuatu seperti air membasuh daging atau fleknya, atau semacamnya, dia harus membasuhnya dengan air. Kemudian berwudhu dan bisa sholat tanpa harus mandi. Kecuali dia terlihat terluka.” (HR. Ibnu Abi Shaibah no. 994).
Oleh karena itu, flek yang keluar saat seorang wanita berpuasa tidak dapat membatalkan puasanya.
Shilvia Restu Dwicahyani