Indonesia – Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam selama bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah juga sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersihan dari hal-hal yang mengotori puasa.
Pembayaran zakat fitrah sendiri biasanya dilakukan pada akhir Ramadhan atau paling lama Idul Fitri alias 1 Syawal. Pembayaran zakatnya sendiri bisa juga berupa beras atau uang sesuai dengan perhitungannya. Biasanya zakat fitrah akan dibayarkan di tempat tinggal orang tersebut.
Meski begitu, terkadang ada beberapa orang yang memilih merayakan Aidilfitri di luar negeri atau di kampung halaman. Lalu bagaimana hukum membayar zakat bagi orang yang berada di luar atau di dalam negeri?
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dilakukan pada saat seseorang merayakan Idul Fitri. Artinya, mereka membayar zakat fitrah di tempat mereka berada saat itu.
“Zakat itu wajib bagi orang miskin di tempat itu. Jadi kalau tinggal di gubuk, maka zakat fitrahnya harus ada di gubuk itu,” ujar Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV beberapa bulan lalu.
Hal ini juga tidak memandang apakah tempat tersebut merupakan tempat tinggalnya atau bukan. Bahkan, jika berada di luar negeri, orang tersebut juga harus membayar zakat fitrah di negara tersebut.
“Di mana kamu membayar zakat fitrah? Di situlah kamu harus membayar zakat fitrah, baik di tempat tinggalnya maupun tidak,” jelas Buya Yahya.
“Atau kita jalan-jalan ke tempat lain, kita tahu kalau liburan kita ada di negara orang atau di desa orang lain. Saat itu kita membayar zakat fitrah di negara tempat kita libur,” lanjutnya.
Pembayaran zakat fitrah tidak dapat dipindahkan secara sewenang-wenang. Namun, hal itu bisa dilakukan jika tempat yang dituju untuk menerima zakat fitrah benar-benar membutuhkannya.
“Zakat tidak bisa dipindahkan kecuali kepada orang yang menerima zakat kecuali tempat yang kita tuju itu sangat membutuhkan. Zakat itu orang Cirebon ya di Cirebon jangan kirim ke Semarang tapi di Semarang sepertinya lebih butuh daripada di Cirebon. ,” kata Buya Yahya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitrah dilakukan di tempat orang tersebut merayakan Hari Raya Aidilfitri. Sambil bergerak diperbolehkan jika yang dituju sangat membutuhkan zakat.
“Yang dimaksud tempat itu adalah tempat berkumpulnya hari raya. Kalau kita orang Cirebon merayakannya di Semarang, kita keluarkan di Semarang,” pungkasnya.