Indonesia – Sebelum digugat cerai oleh Deddy Mahendra Desta, Natasha Rizki menyesal menikah muda. Pertanyaannya, benarkah menikah cepat berisiko cerai?
Dalam cuplikan video yang dibagikan akun @ngakakduluyuk.id yang dilihat suara.com, Senin (22/5/2023), perempuan yang akrab disapa Chacha itu menceritakan titik terendah dan titik terdesak dalam hidupnya.
Saat itu, Chacha mengaku merasa dipukuli atau terjebak dan bertanya mengapa dia harus menghadapi kejadian ini. Salah satunya, seorang ibu dari tiga anak, bertanya kepada Sang Pencipta mengapa ia harus menikah di usia yang begitu muda.
“Mengapa saya menikah dengan cepat? Ibu dan ayah saya melarang saya menikah dini, tetapi saya tetap menikah dini. , masih seperti ini, dan saya telah memberi Anda apa kata Tuhan yang Anda minta saya berikan kepada Anda, ”kata Chacha dalam video.
“Jadi meskipun aku mengeluh sekarang, tidak ada yang perlu disalahkan. Itu karena kesalahan saya sendiri di masa lalu,” lanjutnya.
Natasha Rizki dan Desta menikah pada 21 April 2013, saat Chacha masih berusia 19 tahun, 16 tahun dengan sahabat dekatnya Vincent Rompies.
Melansir Psychology Today, menurut penelitian, usia 28 hingga 32 tahun merupakan usia terbaik untuk menikah. Sementara itu, mereka yang menikah di usia 25 tahun mengurangi risiko perceraian hingga 50 persen dibandingkan mereka yang menikah di usia 20 tahun.
Alasan mengapa menikah di usia yang lebih muda mengurangi resiko perceraian, karena pasangan lebih stabil secara finansial, memiliki kesadaran diri, tujuan yang jelas sehingga mereka menghabiskan waktu untuk berkencan sehingga mereka tahu apa yang mereka inginkan.
Sementara itu, penelitian lain berpendapat berbeda, dalam penelitian baru dari LSE yang diterbitkan oleh Review of Economics of the Household, tidak ditemukan bukti empiris bahwa menikah muda menyebabkan perceraian.
“Kalau kondisi pernikahannya cocok (nikahnya bagus), kita amati mereka yang menikah di atas usia 20 tahun, dan usia jangan dijadikan faktor utama dalam keputusan menikah,” ujar LSE Departemen Ilmu Sosial Profesor. Kebijakan, dr. Berkay Ozcan mengutip LSE.ac.id.