Indonesia – Nikita Mirzani baru-baru ini menanggapi kasus yang menimpa selebgram Lina Mukherjee karena menghujat makan daging babi dengan mengucapkan bismillah. Namun, alih-alih mengiyakan fitnah tersebut, Nikita Mirzani malah mengatakan bahwa makan daging babi tidak haram.
Hal itu disampaikan langsung oleh Nikita Mirzani saat siaran langsung. Nikita Mirzani menjelaskan, diharamkan makan daging babi hanya karena ada cacing pita di dalamnya, tidak diharamkan. Bahkan, dia menyebutkan bahwa makan daging babi di Eropa adalah hal yang sehat.
“Babi bukan najis, tapi babi ada cacing pita yang tidak bisa dimakan manusia. Makanya makan babi di Eropa itu sehat, besar,” ujar Nikita Mirzani dalam video klip yang diunggah akun @rumpii_asiik, Sabtu (5/6/2023). ). ).
Nikita Mirzani pun membela Lina Mukherjee karena mengonsumsi daging babi. Menurutnya, itu adalah hak Lina Mukherjee. Bahkan, ia terang-terangan mengaku mengonsumsi daging babi saat berada di Eropa.
“Ngomong-ngomong, saya dulu juga makan babi. Kenapa begitu? Saya di Eropa makan babi, pakai keju. Saya juga makan babi, apakah itu berarti saya akan dilaporkan?” lanjutan,
Ucapan Nikita Mirzani itu sontak membuat netizen kaget. Apalagi istri Antonio Dedola mengatakan bahwa daging babi tidak najis. Padahal di dalam Al Quran dijelaskan bahwa daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan.
“Meski di ujung dunia kandungan Al-Qur’an tetap sama, begitu juga hukum halal dan haramnya,” ujar @ptryfrsha***.
“Padahal di Al Quran sudah jelas. Kalau di Al Quran tidak bisa dipungkiri dengan alasan apapun,” komentar @miemie***.
Hukum makan babi
Kutipan NU Daringterkait haramnya makan daging babi pada dasarnya dijelaskan dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 173.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi barang siapa yang terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (juga) melebihi batasnya, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).
Ulama pun menjelaskan, makan daging babi tidak hanya sebatas dagingnya saja, melainkan semua organ yang ada di dalamnya. Dalam bahasa Arab hal ini dapat dipahami, dan dikenal dengan istilah majaz mursal. Akibatnya, keharaman daging babi tidak hanya terbatas pada dagingnya saja, tetapi juga termasuk organ tubuh lainnya.
“Ada dua pendapat dalam memahami ayat wa lahmal khinzir (dan babi). Pertama, larangannya hanya terbatas pada daging babi, bukan yang lain menurut nas. Ini adalah pendapat Dawud bin Ali. Kedua, larangan umum meliputi seluruh organ tubuh babi. Sedangkan teks yang hanya menyebutkan luasnya daging dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh bagian tubuh karena sebagian besar organ babi adalah daging,” (Lihat Al-Mawardi, An-Nukat wal ‘Uyun, Beirut, Darul Pole Al-Ilmiyyah. , bab I, halaman 222).
Oleh karena itu, makan daging babi tidak boleh atau diperbolehkan. Hal ini karena makan daging babi jelas dilarang dan tertulis dalam Al Quran. Apalagi, larangannya tidak hanya terbatas pada daging, melainkan organ tubuh lainnya.