Indonesia – Saat berpuasa, umat Islam tidak hanya harus menahan lapar dan haus, tetapi juga keinginan lain termasuk nafsu. Untuk itu, seorang muslim juga dilarang masturbasi saat berpuasa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masturbasi berarti kegiatan mengeluarkan air mani atau sperma tanpa bersenggama. Masturbasi disebut masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seksual tanpa berhubungan seks.

Dikutip dari situs NU Online, penjelasan masturbasi dalam kaitannya dengan puasa terdapat dalam Kitab Al-Majmu’ yang menyebutkan bahwa “Jika seseorang melakukan masturbasi dengan tangannya – yaitu mengeluarkan sperma – maka puasanya tidak sah tanpa izin imam untuk kami sebagaimana dinyatakan oleh penulis matan (As-Syairazi)”.

Ilustrasi masturbasi. [Shutterstock]
Ilustrasi masturbasi. [Shutterstock]

Masturbasi yang dilakukan sampai ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan oleh mubasyarah.

Mazhab Syafi’i membedakan antara akibat hukum incest dan sebab-sebabnya. Ejakulasi atau ejakulasi akibat kontak fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan zina yang terjadi hanya dengan pikiran kotor atau melihat dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

Adapun berbuka puasa selain bersetubuh, maka tidak ada kaffar. Berbuka selain bersenggama adalah berbuka karena makan, minum, masturbasi, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.

Larangan mubasyarah, makan dan minum saat masih berpuasa juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa untuk berhubungan dengan istrimu. Mereka adalah pakaian untukmu. Kamu adalah pakaian untuk mereka juga. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati nafsumu, maka Allah mengampuni dan memaafkan pelanggaranmu. Oleh karena itu, sekarang berhubunganlah dengan mereka dan carilah karunia yang telah Allah tetapkan untukmu. Makan dan minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Kemudian selesaikan puasa sampai (awal) malam. (Tetapi) tidak punya apa-apa, beramallah dengan mereka ketika beri’tikaf di masjid. Itulah batas rezeki Allah, maka janganlah mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. .” (Surah Al-Baqarah ayat 187).

Menurut Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan kebanyakan ulama Hanafi, masturbasi membatalkan puasa. Bagi mereka, menyentuh kemaluan pria dan wanita tanpa ejakulasi juga dapat membatalkan puasa.

Tentu saja, ejakulasi syahwat (penuh nafsu) justru lebih membatalkan puasa. Bagi yang berbuka puasa dengan masturbasi, hendaknya mengqadhanya di bulan lain. Mereka juga tidak diharuskan membayar kaffarah untuk berbuka puasa

You May Also Like

4 Tokoh Dunia Ini Punya Fetish Tak Biasa, Ada Albert Eistein Sampai Benjamin Franklin

Indonesia – Praktik seks petualang kerap dianggap baru mulai populer setelah adanya…

Keluarga Haji Isam Lewat, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Punya 5 Perusahaan Batu Bara

Indonesia – Keluarga Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam sedang menjadi sorotan…

Sama-sama Anggun dan Mempesona, Simak Adu Gaya Baju Lebaran Selvi Ananda dan Erina Gudono: Pakai Sandal Belasan Juta?

Indonesia – Sebagai menantu nomor satu di Indonesia, penampilan Selvi Ananda dan…

Aksi Spontan Gibran Rakabuming Bikin Salut, Tak Ragu Turun ke Lapangan Untuk Perhatikan Siswa yang Sakit Saat Upacara

Indonesia – Sikap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menjadi sorotan saat menggelar…