Indonesia – Nama Hana Hanifah jadi sorotan setelah diduga menjalin asmara dengan Christian Sugiono. Tak terima dengan hal tersebut, Hana Hanifah meminta penyebar berita, akun @noona_updates, untuk meminta maaf di media sosial.

“Saya Riska pemilik akun @noona_updates, disini saya mohon maaf dan klarifikasi terkait berita atau konten yang saya unggah terkait dugaan perselingkuhan antara Hana Hanifah dan Christian Sugiono,” kata pemilik akun bernama Riska dalam keterangannya. video yang diposting ulang. -diunggah oleh Hana Hanifah, Minggu (14/5/2023).

Dalam keterangannya, pemilik akun tersebut mengaku bahwa informasi yang dibuatnya adalah bohong. Ia mengakui bahwa informasi yang dibuat berdasarkan data dari sumber yang tidak sah.

Hana Hanifah [Instagram/@hanaaaast]
Hana Hanifah [Instagram/@hanaaaast]

“Kemudian saya ingin menegaskan bahwa video tersebut hoax dan tidak benar. Saya akui saya salah karena saya mengunggah video tersebut dengan sumber yang tidak sah,” lanjutnya.

Sementara itu, Hana Hanifah membagikan video tersebut sebagai peringatan kepada netizen lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. Hana Hanifah pun memilih untuk memaafkan mereka yang menyebarkan penipuan dan tidak mengikuti hukum.

“Bagi warganet mohon cerdas bermedia sosial #stop sebarkan berita hoax,” tulis Hana Hanifah di caption unggahannya.

Sementara itu, beberapa netizen lainnya juga geram dengan tindakan Rizka yang menyebarkan informasi bohong begitu saja. Menurut beberapa warganet, perbuatan Rizka justru bisa membuatnya dipenjara karena menyebarkan berita bohong.

“Lelucon itu dibenarkan, itu hanya kejahatan agar orang lain bisa berpikir, setidaknya itu peringatan,” komentar seorang netizen.

“Permintaan maaf diterima, tapi proses hukum harus tetap berjalan agar ibu-ibu yang stres dan tidak punya pekerjaan bisa bertegur sapa,” kata netizen lainnya.

Mengutip laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumut, terkait penyebaran berita bohong, hal itu juga diatur dalam beberapa pasal hukum.

Hukum menyebarkan penipuan

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian pengguna dalam Transaksi Elektronik.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 390 berbunyi “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hak untuk menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana atau surat berharga dengan menerbitkan berita bohong, dipidana penjara. selama dua tahun delapan bulan.”

Mengenai penyebaran berita bohong alias hoax, hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2), yaitu ayat (1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong. atau pemberitahuan, dengan sengaja menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.” Ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan kegemparan masyarakat, padahal ia harus dapat menganggap bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. .

Hukuman untuk menyebarkan berita palsu

Dikutip dari situs Kominfo, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, para koruptor akan divonis enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

You May Also Like

Inara Rusli Ternyata Tak Pakai Foundation dan Bedak Saat Ditantang Hapus Makeup, Warganet: Glowing Begini Diselingkuhin!

Indonesia – Usai melepas cadar, penampilan Inara Rusli terus menjadi sorotan. Bahkan…

6 Cara Memuaskan Wanita Capricorn di Ranjang, Klimaks Bareng Lebih Mantap

Indonesia – Zodiak Capricorn adalah kambing bertanduk yang keras kepala. Nyatanya, fitur…

5 Artis Muda Masuk Partai Politik, Ada yang Sukses Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta!

Indonesia – Seniman memasuki dunia politik bukanlah hal baru di Indonesia. Namun,…

Dokter Boyke Bagikan Tips Kencangkan Miss V yang Longgar Pasca Melahirkan, Mau Tahu Caranya?

Indonesia – Banyak pasangan suami istri yang mengeluh Miss V kendor akibat…