Indonesia – Belakangan ini, media sosial ramai memfitnah beberapa oknum. Hal ini tidak terlepas dari aktivitas digital yang meninggalkan jejak data pribadi di dunia maya.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa data dapat dihapus sepenuhnya. Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan termasuk di dunia maya melalui beberapa perangkat dasar yang dapat mengontrol dan melindungi hak-hak masyarakat di ruang digital.

“Namun pemahaman masyarakat tetap diperlukan dalam memahami seperangkat aturan terkait perlindungan data pribadi,” ujar Dosen UIN SATU sekaligus Anggota Japelidi, Dimas Prakoso saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makinkapaldigital 2023 untuk masyarakat segmen di Kalimantan, dalam pernyataan tertulis baru-baru ini.

Ilustrasi laptop (Unsplash)
Ilustrasi laptop (Unsplash)

Lebih lanjut, kata dia, pengaturan data pribadi sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Mengenai perlindungan data pribadi, ada yang spesifik seperti data kesehatan, biometrik, catatan kriminal, data anak dan keuangan pribadi.

Sedangkan data umum meliputi nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Kedua jenis data tersebut jika digabungkan dapat mengidentifikasi seseorang dan rentan terhadap penyalahgunaan, oleh karena itu kedua jenis data tersebut perlu dilindungi agar tidak dipublikasikan.

Pencurian data pribadi sendiri semakin marak belakangan ini, caranya pun beragam, mulai dari phishing dengan cara memancing korban untuk mengisi formulir, hingga pencarian melalui media sosial. Dengan itu, seseorang harus dapat melindungi data pribadinya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Direktur DOTstudios.ID dan pegiat media komunitas Rakan ICT, Akhmad Nasir juga memaparkan informasi digital.

Sehubungan dengan informasi digital, ini terdiri dari data yang dibuat oleh atau disediakan untuk sistem dan perangkat elektronik hingga perangkat komunikasi. Data digital direkam dalam bentuk bilangan biner yang terdiri dari satu dan nol dalam berbagai urutan untuk mewakili kata dan gambar.

“Informasi digital tidak hanya terkait dengan era elektronik modern, tetapi telah ada selama berabad-abad dalam berbagai bentuk seperti morse yang menggunakan enam keadaan digital termasuk titik dan garis serta spasi,” kata Akhmad.

Sedangkan di era internet, identitas digital digunakan sebagai cara untuk membedakan seorang pengguna dengan pengguna lain di ruang digital. Identitas ini juga digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital seperti perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

“Hati-hati dalam menjaga identitas digital, karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga sangat penting untuk menjaga privasi,” pesannya mengingatkan.

You May Also Like

Siapa Ayah Muhammad Fardana? Bukan Orang Sembarangan, Calon Mertua Ayu Ting Ting Eks Pejabat Mahkamah Agung

Indonesia – Selain sosok sang suami, siapa mertua Ayu Ting Ting pun…

Koleksi Jam Tangan Mewah Milik Selvi Ananda, Kelihatan Sederhana Tapi Harganya Menguras Isi Dompet

Indonesia – Penampilan istri Gibran Rakabuming, yakni Selvi Ananda kerap menjadi sorotan.…

Catat Diskon Ekslusif 50 Persen dari Traveloka Khusus untuk Liburan Akhir Tahun, Sudah Tahu Mau ke Mana?

Indonesia – Musim liburan akhir tahun makin di depan mata. Bila masih…

Kronologi dan Profil Binaragawan Bali Justyn Vicky Tewas Karena Patah Leher

Indonesia – Pembangun tubuh sekaligus pemberi pengaruh kebugaran dari Bali Justyn Vicky…