Indonesia – Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara, Ferry Irawan tetap menyalahkan Venna Melinda dengan mengatakan istrinya merencanakan skenario KDRT. Mengapa pelaku kekerasan dalam rumah tangga sulit sekali berubah?

Tak hanya itu, di hadapan hakim, Ferry tetap membantah tidak melakukan KDRT terhadap ibunda Verrel Bramasta dengan alasan istrinya punya ambisi besar.

“Saya juga ingin memaparkan fakta di persidangan bahwa Venna mengaku sendiri bahwa saya tidak pernah melecehkannya. Saya tidak pernah mematahkan hidungnya, saya tidak pernah mematahkan hidungnya,” kata Ferry Irawan.

Foto Venna Melinda dan Feri Irawan (Instagram/feriirawanreal)
Foto Venna Melinda dan Feri Irawan (Instagram/feriirawanreal)

Ferry Irawan resmi divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Meski divonis satu tahun penjara, Ferry Irawan tetap mengaku tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Namun ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya di sini untuk sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Apapun itu, semua terjadi atas izin Tuhan. Terima kasih kepada Tuhan karena telah menunjukkan siapa saya sebenarnya, orang yang selama ini menjadi pasangan hidup saya,” ujar Ferry Irawan, Rabu (25/5/2023).

Sementara itu, mengutip ABC News, penelitian terbaru Biro Statistik dan Riset Kejahatan New South Wales (BOCSAR) menemukan bahwa penjara tidak membuat jera pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga pelaku KDRT dianggap sulit untuk diubah, meskipun sudah divonis penjara.

“Kami tidak menemukan perbedaan langsung dalam tingkat KDRT berulang, termasuk pelanggaran KDRT berulang bagi tersangka yang menerima hukuman gantung, ancaman penjara dan mereka yang benar-benar masuk penjara,” kata Direktur BOCSAR, Dr. Dan Weatherburn.

Riset dilakukan dengan membandingkan lebih dari 1.600 pasangan dengan pelaku KDRT, yang memiliki kesamaan ekonomi, ras, sejarah sebelumnya dan tingkat KDRT.

Pasangan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, kelompok yang tidak pernah dipenjara dan kelompok yang tidak pernah dipenjara.

Dari kelompok yang dipenjara, satu dari setiap pasangan dijatuhi hukuman percobaan, dengan satu dipenjara lebih dari 12 bulan.

“Di kedua kelompok, 20,3 persen dari mereka mengalami insiden kekerasan dalam rumah tangga lagi dalam 12 bulan,” lanjut Weatherburn.

Menurut Weatherburn, penelitian ini menjadi bukti bahwa penjara saja tidak cukup untuk mengubah keyakinan pelaku KDRT.

“Jelas bahwa jika Anda ingin mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, Anda harus melihat opsi lain selain memenjarakan orang tersebut,” kata Weatherburn.

Meski begitu, Weatherburn menegaskan bahwa hukuman penjara tetap harus dijatuhkan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Namun penelitian ini menjadi acuan, harus ada opsi tambahan untuk mengubah perilaku kekerasan dalam rumah tangga seseorang.

“Maksud saya penjara penting untuk keadilan, tapi itu tidak akan mengurangi KDT lagi,” pungkas Weatherburn.

You May Also Like

Gibran Rakabuming Tak Romantis, Ini yang Membuat Selvi Ananda Jatuh Cinta pada Putra Jokowi

Indonesia – Selvi Ananda mengakui sang suami, Gibran Rakabuming Raka bukan sosok…

Elegan dan Berkelas, OOTD Aaliyah Massaid di Ultah Anya Geraldine Tembus Puluhan Juta!

Indonesia – Sejak berpacaran dengan Thariq Halilintar, sosok Aaliyah Massaid terus menjadi…

Dari Moge ‘Turun Derajat’ Jadi Vespa?

Indonesia – Gaya berpacaran Aaliyah Massaid belakangan ini tengah menjadi sorotan publik,…

Punya Serat Tinggi dan Bebas Gluten, Keripik Singkong Ini Bisa Jadi Camilan Gen Z di Tengah Kesibukan

Indonesia – Keripik singkong telah menjadi makanan ringan khas Indonesia yang memiliki…