Indonesia – Pernikahan Virgoun dan Inara Rusli masih dalam kekacauan. Meski telah mencabut gugatan cerai, Virgoun nampaknya mengkhawatirkan hak asuh anak. Maka, pentolan Lastchild itu mengajukan gugatan baru meminta hak asuh penuh atas anak tersebut.
“Awalnya kami tidak memasukkan masalah anak untuk diurus. Dulu kami ingin besar bersama, tapi sekarang kami akan meminta semuanya,” kata kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu. (17/5/2023).
Virgoun berubah pikiran setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga terkait penetapan hak asuh anak.
![Inara Rush [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/05/19/86912-inara-rusli.jpg)
“Keluarga besar mengira kami akan mengambil hak asuh ketiga anak itu,” kata Wijayono.
Virgoun pun mengaku memiliki bukti kuat untuk memenangkan hak asuh anak dari Inara Rusli pasca perceraian tersebut. Ia berharap dengan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Inara tidak layak mendapatkan hak asuh atas anak tersebut.
Orang tua yang bercerai pada hakekatnya memiliki kewajiban yang sama untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Hal ini berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 41.
Bagi suami istri yang beragama Islam, aturan tentang pemegang hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum baligh atau berusia di bawah 12 tahun menjadi hak asuh ibu.
Jika usia anak sudah di atas 12 tahun, maka ia dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya.
Kecuali jika ternyata sang ibu dianggap tidak wajar dan tidak mampu mengasuh anaknya. Sebagaimana keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. .
Hak asuh dapat diberikan kepada ayah pada saat anak berumur 5 tahun sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.102 K/Sip/1973. Antara lain putusan ini menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibu, kecuali terbukti bahwa ibu tidak sewajarnya dalam mengasuh anaknya.
Perilaku abnormal yang dimaksud, misalnya ibu berperilaku buruk, masuk penjara, dan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Diketahui, sejak menikah pada Desember 2014 lalu, Virgoun dan Inara telah dikaruniai tiga orang anak. Yakni, Starla berusia 8 tahun, Faithlee berusia 4 tahun, dan Terang berusia 3 tahun.