Indonesia – Inara Rusli mengaku berusaha mempertahankan pernikahannya dengan Virgoun. Salah satu caranya adalah dengan meminta mediasi melalui seorang ustadz, namun upaya ini ditolak oleh Virgoun.
“Tidak ada mediasi. Dari awal saya minta mediasi dengan ustadz dan pihak terkait, tapi Virgoun menolak,” kata Inara Rusli di kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dengan demikian, Inara Rusli akan tetap mempertahankan hak asuh anak usai bercerai dengan vokalis Last Child tersebut.

Mediasi adalah proses penyelesaian masalah melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan bantuan mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Proses mediasi biasanya dilakukan sebelum memasuki sidang perceraian. Langkah ini dapat bermanfaat karena dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa sengketa ke pengadilan.
Dikutip dari website Pengadilan Agama Jakarta Timur, proses mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan maksimal 40 hari, dan berdasarkan kesepakatan para pihak, waktu mediasi dapat diperpanjang maksimal 14 hari. hari kerja.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan seperti biasa.
Jika proses mediasi telah dilakukan, maka sidang akan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi. Setelah mediasi mencapai kesepakatan, para pihak juga diwajibkan menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.