INDONESIA – Seorang laki-laki berinisial AP warga Dusun Krajan Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang baru bisa menyerahkan diri saat dibawa kabur petugas ke Polsek Kalipare. Pria berusia 23 tahun itu diserahkan ke polisi, setelah sebelumnya ditangkap warga yang langsung melakukan perampokan, Senin (6/2/2023).

“Pelaku ditangkap setelah mengambil paksa handphone milik korban, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Polsek IPTU Malang Kasihumas Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Jatim Times, Senin (6/2/ 2023).

Didapatkan informasi, pelaku melakukan perampokan pada Senin pagi (6/2/2023). Yaitu kurang lebih pukul 09.50 WIB. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Desa Sukowolangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Sementara, identitas korban diketahui berinisial NN. Wanita berusia 38 tahun tersebut merupakan warga Dusun Krajan, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

“Barang yang disita (dirampas) pelaku dari tangan korban adalah satu unit ponsel Oppo senilai Rp 3,5 juta,” kata Taufik.

Informasi diperoleh sesaat sebelum kejadian korban mengendarai sepeda motor oleh saksi berinisial MR (22), warga Dusun Krajan, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Di tengah perjalanan, sepeda motor Honda Beat bernomor N-5484-EBX yang ditunggangi korban dari arah utara tiba-tiba didorong oleh pelaku.

“Saat kejadian korban sedang menggunakan telepon genggamnya. Kemudian pelaku menekannya dan akhirnya telepon genggam korban dirampas,” kata Taufik.

Setelah kejadian itu, korban dan saksi yang menungganginya sempat melawan. Akibatnya, baik korban, saksi maupun pelaku terjatuh dari kendaraannya.

“Saat terjatuh, korban spontan berteriak minta tolong,” tambah Taufik.

Di sisi lain, warga dan pengguna jalan yang mendengar teriakan korban bergegas membantu menangkap pelaku. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Segera setelah mendapat laporan, Polsek Kalipare langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah itu, petugas menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Kalipare guna menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan.

“Atas kejadian itu, korban dan saksi mengalami luka lecet di kakinya,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka perampokan yakni AP dijerat Pasal 365 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian secara paksa.

You May Also Like

Instagram Wanita Pencabul 17 Anak di Jambi Digeruduk Netizen: Ketemu Juga Mukanya

INDONESIA – Seorang wanita berinisial YSA (25), pemilik rumah sewa PlayStation (PS),…

Inilah Identitas Wanita Bugil Dalam Mobil Pelat Merah Milik DPRD Jambi

INDONESIA – Kepala Dinas Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan Jambi Deli Rawi…

Maling Celana di Tulungagung Lega Dimaafkan Korban, Polisi Tempuh Restorative Justice

INDONESIA – Pencuri celana di Kabupaten Tulungagung akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya,…

DKPP Akan Periksa KPU RI Perihal Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman kepada Penyelenggara

INDONESIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar rapat pemeriksaan dugaan…