INDONESIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar rapat pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Rapat DKPP RI di Jakarta besok, Rabu (8). /2/2023) pukul 10.00 WIB.
Jeck Stephen Seba mengadukan kasus ini, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, yakni ketua dan anggota KPU Sulawesi Tenggara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelalalangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua sebagai tergugat I sampai III).
Selain itu, tergugat IV dan V Sekretaris KPU Sultra Lucky Fernando Majanto dan Carles Y. Worotitjan selaku Kabid Penyelenggaraan Teknis Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut.
Informasi yang diterima JatimTIMES, Selasa (7/2) siang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung juga dilaporkan sebagai terdakwa VI hingga VIII. Serta Kabid Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu selaku Tergugat IX dan terakhir Tergugat X anggota KPU Indonesia Idham Kholid.
Tersangka I sd IX dijerat dengan mengubah unsur Dokumen Status Tidak Layak (TMS) menjadi Layak (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi administrasi fakta, dan verifikasi fakta perbaikan dengan mengubah data berita acara di SIPOL dari tanggal 7 November menjadi 10 Desember 2022.
Sementara itu, Terdakwa X anggota KPU RI Idham Kholid diduga menyampaikan ancaman di depan seluruh peserta Musyawarah Nasional KPU RI yang digelar di Beach Entertainment Center Convention Hall (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman, perintah harus ditegakkan, tidak boleh dilanggar, dan yang melanggar akan dirawat di rumah sakit.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Etika Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan, agenda sidang besok, Rabu (8/2) adalah mendengarkan keterangan pelapor dan pelapor serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP sudah memanggil semua pihak dengan baik, yakni lima hari sebelum sidang ujian digelar,” kata Yudia.
Ia menambahkan sidang kode etik terbuka untuk umum. Yudia juga menambahkan bahwa DKPP akan menyiarkan uji coba ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan sendiri jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.