INDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mengintensifkan penyuluhan dan penyuluhan tentang dampak pernikahan dini. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Bupati HM Malang. Sanusi, Senin (6/2/2023).
Menurut Sanusi, hal itu untuk menghadapi tingginya dispensasi nikah di Kabupaten Malang. Bahkan dari data Pengadilan Agama, jumlahnya tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
“Ini karena dispensasi nikah yang terjadi bukan hanya karena putus sekolah. Tapi ada juga yang saling mencintai,” ujar Sanusi.
Setidaknya hal tersebut saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang. Tingginya angka dispensasi nikah, diklaim juga berimbas pada angka stagnan yang juga masih ditekan pemerintah. Yakni mencapai 7,3 persen, berdasarkan hasil penimbangan data bulan 2022.
“Menurut para ahli kesehatan, tingginya angka stunting terkait dengan dispensasi nikah. Hal ini karena orang tua tidak siap dari segi ekonomi, kesehatan, dan psikologis, sehingga bayi yang dilahirkan berisiko menjadi prematur dan stunting, ” dia berkata.
Hal ini menurutnya cukup ditunjukkan oleh mayoritas anak stunting yang lahir dari keluarga yang dianggap kurang beruntung. Inilah akibat dari ketidaksiapan suami istri dalam membangun rumah tangga.
“Oleh karena itu, kami akan terus mendorong masyarakat agar anak-anaknya tetap belajar atau bekerja sampai mereka cukup umur. Untuk menekan jumlah dispensasi nikah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah dispensasi nikah dini di Kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2022. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, sepanjang tahun 2022 jumlah dispensasi nikah mencapai 1.393 kasus. .
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dr Wiyanto Wijoyo membenarkan ada kaitan antara pernikahan dini dengan stunting. Salah satu faktor tingginya angka stunting di Kabupaten Malang adalah karena tingginya dispensasi nikah.
“Karena ketidaksiapan psikologis orang tua. Karena itu masalah psikologis ibu perlu diperhatikan, dan pastikan dia memahami pengetahuan ibu hamil,” kata Wiyanto.
Oleh karena itu, setiap calon pasangan perlu dilakukan screening terlebih dahulu, untuk memastikan mereka cukup umur untuk menikah. Selain itu, sama pentingnya untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi
“Kalau di bawah 19 tahun, tidak boleh menikah,” pungkasnya.