INDONESIA – Masalah manajemen Pasar Besar yang terjadi sejak 2016 setelah terjadi kebakaran besar, akhirnya bisa diselesaikan di era kepemimpinan Wali Kota Malang Sutiaji.
Pasalnya, pasca kebakaran besar 2016 lalu, Pasar Besar yang dikelola PT Matahari Putra Prima (MPP) sejak 2004 akhirnya tidak bisa beroperasi karena kerugian material yang cukup besar.
Akibatnya, pelaksanaan hak dan kewajiban PT MPP dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak terlaksana dengan baik. Pemkot Malang pun berinisiatif membahas kelanjutan kerjasama dengan PT MPP, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, permasalahan yang sudah berlangsung lama ingin segera diselesaikan dan dicarikan solusinya. Belum lagi masalah ini muncul sebelum Sutiaji menjabat Wali Kota Malang.
Terakhir, pertemuan antara Pemkot Malang dengan pimpinan PT MPP berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023) lalu. Walikota Malang Sutiaji didampingi Sekda Malang Erik Setyo Santoso; Asisten II Setda Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi; Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subkhan Malang dan Inspektur Kota Malang Mulyono.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menjelaskan, dalam pertemuan itu terjadi adu mulut yang didasari oleh perselisihan antara kedua belah pihak. Kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk menyampaikan risalah rapat tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutiaji mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan kemudahan bagi kedua belah pihak untuk mengambil kebijakan diskresi. Pasalnya, hasil negosiasi dengan Komisi KPK RI bisa menjadi pertanda kuat bagi kedua belah pihak untuk mengambil keputusan bersama.
Akhirnya setelah berkonsultasi dengan Korsupgah KPK RI, diperoleh kesepakatan bersama. Artinya, Pemkot Malang dan PT Matahati Putra Prima (MPP) sepakat mengakhiri kerja sama. Dimana telah dituangkan dalam perjanjian pengakhiran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Alhamdulillah saya sangat lega karena ini adalah pilihan terbaik bagi kedua belah pihak. Alhamdulillah hasil negosiasi dengan Korsupgah (KPK) menyadarkan kita semua dan mendapatkan hasil terbaik, ini win-win solution,” kata Sutiaji.
Alumnus UIN Maliki Malang (dulu IAIN Malang) ini mengatakan, dalam mengambil keputusan dan kebijakan perlu berhati-hati dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya dan jajaran saya tidak mau berlaku kezaliman. Artinya ini masalah lama, sebelum era kepemimpinan saya, tapi saya harus berkomitmen untuk menyelesaikannya agar siapapun yang menjadi walikota tidak perlu pusing dengan masalah ini lagi,” ujar Sutiaji.
Alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini berharap kedepannya hubungan Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima (MPP) terus berjalan dengan baik.
“Saya juga berharap kedepannya hubungan dengan PT. MPP bisa terus ditingkatkan, saling bersinergi untuk terus memajukan investasi bisnisnya di Kota Malang,” pungkas Sutiaji.