INDONESIA – Sekretaris Bersama (Sekber) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banyuwangi menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa (Kades) tahun 2023 untuk 51 (lima puluh satu) desa dan diperpanjang hingga tahun 2025.

Harapan Sekretariat LSM Banyuwangi itu disampaikan dalam rapat peserta pengakhiran masa jabatan kepala desa tahun 2023 di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (02/06/2023).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Koordinator Sekretariat LSM Banyuwangi, Sulaiman Sabang mengungkapkan, 51 kepala desa (kades) di Kabupaten Banyuwangi akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023. Dan rencananya akan mengadakan pemilu. untuk 51 kepala desa serentak di bulan November tahun ini.

“Sementara, Sekdag menginginkan hal ini ditunda karena kita lebih mementingkan keamanan dan keselamatan rakyat dalam menghadapi pemilihan umum (pilkada) 2024 mendatang,” kata Sulaiman.

Ia mengatakan, pemilihan kepala desa dan pemilihan umum hampir sama. Padahal, tahapan pemilu sudah dimulai dan akan memasuki tahapan kampanye dan seterusnya.

“Kami tidak berbicara tentang apakah kepala desa akan mencalonkan lagi atau tidak, tetapi kami berpikir bahwa secara umum pemilihan dapat dilakukan dengan baik tanpa dihantui masalah sebelumnya,” tambah Sulaiman.

Ditambahkannya, jika pilkada ditunda hingga pilkada selesai, maka di Banyuwangi tahun 2025 pilkada bisa dilaksanakan serentak dan tidak mengikuti, tidak ada yang diprioritaskan dan tidak ada masalah yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, mengungkapkan dalam rapat tersebut beberapa kepala desa juga menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala desa tidak ditunda.

Maka ketika ada permintaan audiensi dari Sekretaris LSM Banyuwangi, dewan mengucapkan terima kasih karena juga mengingatkan keselamatan yang terpenting adalah otoritas hukum tertinggi.

“Prinsipnya, jika benar pemilu akan darurat, maka harus ditunda. Namun jika hal itu tidak terjadi, maka permintaan dari sesama kepala desa dapat dilanjutkan. Anggarannya sudah disiapkan dan tahapannya sudah dilakukan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Perwakilan dari Mukim Muncar menambahkan, terkait juknis, menjadi tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi untuk mempersiapkannya.

Dewan juga menanyakan rencana DPMD mengundang 51 kepala desa yang ingin melaksanakan Pilkades.

“Adapun undang-undang yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan, kalau dilaksanakan mohon ditunda, apa sebenarnya alasan penundaan itu. Kalau dilaksanakan sesuai tahapan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pilkades, yaitu 6 tahun,” pungkas Irianto.

You May Also Like

Kabar Baik, Bantuan Stimulan Korban Gempa Malang 2021 Akan Didistribusikan Maret

INDONESIA – Bantuan dana stimulan untuk korban gempa di Kabupaten Malang tahun…

Wali Kota Malang Sutiaji Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Tahun 2023 Pasar Besar Bakal Dibangun

INDONESIA – Walikota Malang Sutiaji telah berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan…

Di Era Wali Kota Sutiaji, Permasalahan Pengelolaan Pasar Besar Terselesaikan

INDONESIA – Masalah manajemen Pasar Besar yang terjadi sejak 2016 setelah terjadi…

Kepatuhan Perusahaan Daftarkan Pekerjanya pada BPJS Terus Dievaluasi Pemkab Malang

Ilustrasi buruh pabrik (Foto: Riski Wijaya/Malang TIMES). INDONESIA – HM Bupati Malang.…