INDONESIA – Tiga organisasi kepala desa (taruna) di Banyuwangi, yakni Askab, Papdesi, dan FSKD mengikuti rapat peserta penghujung masa bakti kepala desa 2023 di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, Senin (02/06/2023). ). ). Mereka meminta kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
Menurut Ketua Askab Banyuwangi Anton Sujarwo, pihaknya masih dihantui kabar penundaan pilkada tahun ini. Sedangkan jabatan 51 kepala desa di Banyuwangi akan berakhir pada 11 Desember 2023.
Anton berharap pilkada digelar sebelum masa jabatannya berakhir agar pemerintah Banyuwangi memberikan kepastian. “Menurut kami, hasil musyawarah belum ada keputusan pasti. Kami masih menunggu penjelasan terkait pelaksanaan pilkada tahun ini,” kata Kepala Desa Aliyan yang juga Ketua Askab Banyuwangi itu.
Agar pemilu berjalan lancar dan sukses, persiapan harus dilakukan sejak dini. Apalagi, Pilkada serentak di Banyuwangi tahun ini sudah diperkirakan.
“Kalau sudah diperkirakan, paling tidak proses administrasi akan kami mulai. Kami juga melakukan persiapan sambil menunggu instruksi yang pasti. Karena momen ini bertepatan dengan tahapan Psmilu 2024,” ujar Anton.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, kata Irianto, sudah menyiapkan perkiraan pelaksanaan pilkada serentak di 51 desa. Langkah demi langkah juga telah dilaksanakan.
Politisi PDI Perjuangan itu sepakat dengan kepala desa bahwa pilkada bisa digelar serentak tahun ini asalkan tidak darurat. Namun, jika di tengah tahapan pemilu ada masalah dan diputuskan harus ada penundaan, maka harus ditunda.
“Saya hanya mengikuti ketentuan peraturan. Silahkan dilaksanakan, mohon ditunda. Itu ditunda, apa alasan sebenarnya. Kalau dilaksanakan sesuai tahapan ya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang merupakan jangka waktu 6 tahun,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi Ahmad Faisol mengatakan, pilkada serentak di 51 desa tahun ini masih dimungkinkan. Menurut dia, berdasarkan perhitungan DPMD Banyuwangi, setelah masa jabatan kepala desa dicabut, akan berakhir sekitar Desember 2023. Dua bulan sebelumnya, ternyata pemilihan kepala desa sudah bisa dilaksanakan.
“Insya Allah Oktober 2023 kita bisa melakukan pemungutan suara. Tapi tanggal pastinya, kita tunggu instruksi pimpinan,” kata Faisol.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, pada prinsipnya pilkada diperbolehkan jika dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Hal itu untuk menghindari moratorium kepentingan. dari pemilu 2024.
“Kita akan lakukan sesuai surat edaran menteri. Jadi insyaallah sebelum 1 November sudah selesai pengumpulannya. Bahkan setelah tahapan itu, proses pengajuan SK hingga peresmian aman dari moratorium,” ujarnya.
Namun, jika nanti ada masalah, misalkan pada November 2023 belum ada pencoblosan Pilkades, maka harus dilakukan moratorium. Artinya, pilkada dilakukan setelah pemilu selesai. “Karena panitia Pilkades melibatkan banyak pihak. Kami tidak sendirian. Kami juga didukung oleh Polres Banyuwangi dan aparat keamanan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Bersama (Sekretaris) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banyuwangi menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak menggelar pemilihan kepala desa pada 2003 untuk 51 desa dan berlanjut hingga 2025. Harapannya, Sekretaris LSM Banyuwangi. disampaikan dalam rapat peserta di penghujung masa bakti Kades 2023 di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, Senin (02/06/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto, Koordinator Sekretaris LSM Banyuwangi Sulaiman Sabang mengungkapkan 51 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023. November. tahun ini,
“Sementara Sekda menginginkan hal ini ditunda karena kami lebih mementingkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang,” jelas Sulaiman.