INDONESIA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (unik) berbagi pengalamannya selama Pelatihan Kerja Lapangan (PKL). Berlatih di kantor advokat Top Law Firm, empat mahasiswa FH Unikama mendapatkan pengalaman penting terkait profesi advokat.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Anglng Stinki, Ilham Hilmawan Pahlevi, Sephia Sapta Widiantono, Mochamad Saiful Rizal. Menurut Saiful, menjadi advokat itu sulit dan mudah.
Sebagai praktisi hukum, advokat memiliki peran dalam menjalankan tugas litigasi dan non litigasi. Peran advokat harus dibarengi dengan sumber daya manusia yang mumpuni, termasuk memberikan keahlian dan pendapat hukum kepada klien.
Hal ini dikarenakan tidak semua klien dapat berkomunikasi dengan baik atau lancar, terutama mengenai masalah hukum. Pengalaman yang ia alami selama magang, pernah menemui tipe klien yang tidak bisa berkomunikasi dengan lancar.
“Waktu itu kami ada client visit di luar kantor. Pak Janindra dan saya mulai diskusi dengan calon client, awalnya biasa saja. ,” jelasnya.
Janindra selaku advokat dan pembimbing mahasiswa menjelaskan bahwa tidak jarang melihat klien seperti itu. Menurutnya, sebagai seorang pengacara, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami karakter klien kemudian membangun komunikasi yang intens.
“Karena setiap pelanggan pasti memiliki karakter yang berbeda. Tentu pendekatannya juga bisa berbeda. Ya, coba pelan-pelan melalui komunikasi yang baik. Usahakan agar tidak terjadi miskomunikasi,” kata Ilham Hilmawan Pahlevi.
Lalu, itu belum semuanya. Selama menjadi advokat, ada banyak hal lain yang juga penting untuk dipelajari. Sephia menambahkan, ini seperti proses administrasi, pembuatan draf yang dibutuhkan dalam proses customer assistance seperti Surat Kuasa, Somasi, dan Pendapat Hukum. Pendapat Hukum juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat seorang advokat.
“Menjadi advokat dan konsultan hukum tidak cukup hanya dengan memahami karakter klien dan membangun komunikasi yang intens dengan klien. Namun juga harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal di bidangnya dan sekaligus mampu memberikan pendampingan yang profesional. yang tidak melanggar kode etik praktik advokat,” pungkasnya.