INDONESIA – Pengurus partai politik (partpol) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan (FKPOM) serta Aliansi Masyarakat Licin dan Aliansi Masyarakat Gambiran mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.
Kedatangan mereka untuk menanyakan tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pileg) 2024 yang akan datang pada Selasa (2/7/2023).
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan (FKPOM) Banyuwangi Faisol Aziz, hingga saat ini tahapan penetapan dapil dan pembagian kursi untuk Kabupaten Banyuwangi masih dibahas di Komisi 2 DPR RI dengan Jenderal. . Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Ia mengatakan, saat datang bersama beberapa pimpinan partai politik di Banyuwangi, ia menanyakan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi terkait usulan beberapa partai politik, ormas, dan LSM untuk Pilkada 2024 menetapkan 5 daerah pemilihan seperti Pilkada 2019 sebelumnya. Selain itu, mosi tetap 5 dapil juga disampaikan dalam Ujian Umum yang dilakukan KPU Kabupaten Banyuwangi.
“Kami memang memprotes Pilkada 2024 dengan 8 dapil karena alokasi kursi di dapil semakin berkurang,” jelas Faisol.
Sebagian besar parpol di Banyuwangi menolak usulan pemekaran dapil karena dinilai cenderung merugikan parpol kelas menengah ke bawah dalam memperebutkan kursi di legislatif. Hingga FKPOM meminta KPU Banyuwangi tetap melanjutkan aspirasi menolak usulan 8 dapil ke KPU RI dan berharap bisa menetapkan 5 dapil seperti pemilu sebelumnya.
“Kami berharap proses pemilu ini benar-benar berjalan secara demokratis, adil dan proporsional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik. Jangan sampai ada yang kemudian mencoba membunuh partai politik yang saat ini mungkin kelas menengah ke bawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Banyuwangi, Zamroni menambahkan, pemekaran dapil di kota ujung timur Pulau Jawa itu tidak boleh terjadi, karena berpotensi menimbulkan gejolak politik.
“Karena ini memicu proses politik di Banyuwangi menjadi tidak kondusif. Karena kita tahu banyak parpol baru yang kompetensinya besar. Kita berdiri di politik ini untuk membangun negara bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan uji publik desain dapil untuk Pemilu 2024. Sedikitnya tiga desain sebaran dapil yang disiapkan.
Ketiga skenario tersebut membagi 25 kabupaten di Banyuwangi menjadi daerah pemilihan yang berbeda. Pada draf pertama ditetapkan jumlah daerah pemilihan seperti pada pemilihan sebelumnya yaitu 5 daerah pemilihan. Kedua, jumlah dapil direncanakan menjadi 6 dapil. Selanjutnya, draf ketiga telah disiapkan dengan jumlah dapil sebanyak 8.
“KPU kabupaten hanya membuat proposal. Kami mendapat masukan dari teman-teman parpol, warga dan ormas seperti pada uji publik kemarin. Jadi muncullah tiga draf,” jelas Ari.
Komisioner KPU Genteng mukim menambahkan, tiga usulan pengaturan daerah pemilihan sudah diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan tanggal pengumuman penetapan dapil akan dilakukan serentak pada 9 Februari 2023.
Menanggapi keinginan FKPOM, lanjutnya, KPU Banyuwangi akan terus mengejar aspirasi beberapa partai politik yang tidak menginginkan perubahan dapil. Namun, keputusan akhir ada pada pemerintah pusat.
“Pembuat kebijakan bukan di kabupaten tapi di KPU RI. Aspirasinya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di Jakarta melalui KPU Provinsi,” ujarnya.
Ari Mustofa menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, memang ada mekanisme untuk mengatur daerah pemilihan sebelum pemilu. “Khusus di Banyuwangi hanya penataan dapil dan alokasi kursi tiap dapil. Sementara kursi tetap 50, karena jumlah penduduknya lebih dari satu juta dan kurang dari tiga juta,” pungkasnya.