INDONESIA – Jumlah daerah pemilihan (kecamatan) Pemilihan Umum (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Malang telah ditetapkan. Totalnya ada 7 area. Atau sama dengan jumlah dapil pada Pemilu 2019.
Penetapan dan pengumuman dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan, alokasi kursi anggota DPE, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota untuk Pemilu 2024.
“Masih seperti dapil pada Pilkada 2019,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (7/2/2023) siang.
Rincian dapil Kabupaten Malang untuk Pilkada 2024 adalah dapil Malang 1 yang diisi oleh 4 kecamatan. Yaitu Gondanglegi, Kepanjen, Pagelaran dan Bululawang.
Sedangkan untuk dapil Malang 2 sebanyak 4 kecamatan. Mereka adalah Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo. Kabupaten Malang 3 yaitu Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Selanjutnya untuk Malang, 4 dapil yakni Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari. Kemudian untuk 5 dapil Malang yaitu Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Sedangkan Dapil 6 diisi oleh Kecamatan Pakis, Singosari dan Lawang. Dan terakhir untuk 7 dapil Malang yaitu Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.
“Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan segera kami distribusikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait,” tambah pria yang biasa disapa Dika ini.
Sementara itu, sebelumnya KPU Kabupaten Malang mengajukan 3 dapil untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Alih-alih tiga daerah pemilihan, setiap draf berisi 6 daerah pemilihan, 7 daerah pemilihan dan 8 daerah pemilihan.