INDONESIA – Perubahan daerah pemilihan (dapil) di Tulungagung benar-benar menjadi kenyataan. Jika sebelumnya hanya ada lima daerah pemilihan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan enam daerah pemilihan di Kabupaten Tulungagung.
Terjadi pergantian mukim di setiap dapil, yang mengubah alokasi kursi.
Keenam dapil tersebut meliputi dapil I yang terdiri dari Kabupaten Tulungagung Kota, Kedungwaru, dan Boyolangu, dengan alokasi 11 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil II yang semula Boyolangu, Sumbergempol dan Ngunut kini diubah menjadi Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan dengan alokasi 11 kursi.
Kemudian dapil III yang semula Rejotangan, Kalidawir, Pucanglaban, dan Gunung Prestasi berubah menjadi Pucanglaban, Kalidawir, Gunung Tanggungjawab dan Campurdarat dengan alokasi 9 kursi.
Dapil IV yang semula terdiri dari Campurdarat, Pakel, Bandung dan Besuki berubah menjadi Besuki, Bandung dan Pakel dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian pada pemilu sebelumnya, dapil V yaitu Gondang, Kauman, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo berubah menjadi Gondang, Pagerwojo dan Sendang yang memperebutkan 6 kursi.
Kemudian penambahan satu dapil dalam daftar sebaran adalah dapil VI yaitu Kecamatan Ngantru, Karangrejo dan Kauman dengan alokasi 7 kursi.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah membenarkan adanya perubahan dapil tersebut. Menurutnya, perubahan ini akan diumumkan dalam waktu dekat. “Sebentar lagi, masih menunggu jadwal,” ujarnya.
Keputusan KPU-RI menjadi pedoman yang dijadikan acuan pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Tulungagung termasuk perubahan dapil ini.
“Apapun yang sudah ditetapkan KPU, tentu harus kita laksanakan,” kata Susanah, Rabu (8/2/2023).
Ia berharap penetapan jumlah dapil tetap dapat diterima baik oleh partai politik maupun masyarakat di Kabupaten Tulungagung sehingga pelaksanaan tahapan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
“Harapan kami Pilkada di Tulungagung tetap kondusif. Dan segera kami sosialisasikan kepada seluruh peserta pilkada dan masyarakat luas,” ujarnya.
Salah satu partai politik peserta pemilu, PPP yang mengetahui pengumuman jumlah dapil cukup kecewa. Pihak yang melambangkan Pura sejak awal menginginkan jumlah dapil di Tulungagung tetap 5.
“Kemarin 5 sekarang 6. Sebenarnya kami berharap dapil tetap ada. Dengan adanya perubahan ini, kami harus lebih berjuang lagi dalam menata caleg di setiap dapil,” ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tulungagung, Nur. Saudari.
Dengan perubahan ini, PPP berharap penataan menjadi lebih baik, meski diakui harus berjuang lebih keras dengan menggeser jumlah dan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
“Kita memang harus bekerja lebih keras lagi. Semoga semakin baik,” pungkasnya.