Indonesia – Plt Menkominfo Mahfud MD membeberkan fakta baru terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate.
Dia menyatakan, selama ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilarang masuk dan mengawasi lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Satu hal yang menyebabkan hal itu terjadi adalah karena BPKP tidak diperbolehkan masuk ke dalam Kantor Kementerian Informasi dan Komunikasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Penerangan, Jakarta, Selasa (23/5). /2023).
Diakuinya, sesuai aturan, BPKP tidak perlu masuk ke kantor kementerian. Hanya saja, kementerian bisa meminta bantuan BPKP jika ingin mengerjakan proyek.
“Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai proyek mereka meminta BPKP mengaudit dulu. Ini biayanya, ini produknya, sehingga aman,” ujarnya.
“Jadi di sini (Kominfo) tidak boleh masuk,” lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
![Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/17/77910-menkominfo-johnny-g-plate-tersangka-sekjen-nasdem.jpg)
Menurut Mahfud, selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengizinkan BPKP masuk ke kantornya jika memiliki izin dari aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian.
“Kalau tidak ada, tidak bisa,” katanya.
Setelah Plate ditangkap karena suap BTS, Mahfud selaku PLT Menteri Kominfo meminta BPKP masuk ke lingkungan Kominfo untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang di Kemenkominfo yang baru, kapanpun BPKP mau masuk harus dibolehkan, dan saya persilahkan datang ke sini untuk menyelesaikan kasus yang ada,” pintanya.