Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan tentang penugasan pertamanya sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo).
Usai dilantik menggantikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, kata Mahfud, tugas pertamanya masih sebatas mendengarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Saya hanya memimpin rapat pertama dengan pejabat eselon 1 dengan agenda hanya saling mendengarkan tupoksi masing-masing, tentang apa yang akan dilakukan, apa yang dilakukan, dan apa masalahnya,” kata Mahfud dalam konferensi pers. di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
“Hanya itu pertemuan kita, koordinasi, tidak ada informasi lebih dari itu,” lanjutnya.
Mahfud baru mendengar dari dua Direktorat Jenderal (Dirjen) Kominfo dari lima pejabat eselon 1. Pertemuan mereka berlanjut besok.
Mahfud juga menjelaskan tentang pergantian pejabat Eselon 1 di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hanya saja, pergantian jabatan ini dilakukan saat Menkominfo masih menjabat.
Namun, Mahfud tidak berniat mengganti pejabat tersebut pasca kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate, padahal sudah lama diusulkan.
“Saya tinggal melanjutkan pergantian Eselon 1, Pak Plate tidak diganti karena kejadian ini dan diganti. Sudah lama diusulkan dan saya baru akan meresmikan besok jam 11 atau 12,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kursi Menteri Komunikasi dan Informatika yang kosong. Dia melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menteri Informasi dan Komunikasi.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai dengan pelantikan terakhir Menteri Komunikasi dan Informatika,” bunyi Keppres 41/P yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal Jumat (19). /5/2023) kemarin.
Setahun sebelum masa baktinya berakhir, Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. untuk periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 8,32 triliun.