Indonesia – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidikan Kejaksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung Muda (Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab. dan barang bukti tersangka (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Kejaksaan akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk menuntaskan pelimpahan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut. di antaraRabu (3/5/2023).

Ketiga tersangka yang diwakili adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Human Development Specialist (HUDEV) ) Universitas Indonesia tahun 2020.

Usai pendelegasian Tahap II, kata Ketut, tersangka kemudian ditahan Kejaksaan selama 20 hari sejak 2 – 21 Mei 2023.

“Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.

You May Also Like

9 Link Nonton Film Streaming Gratis Selain lk21, Indoxx1, Rebahin

Indonesia – Apakah Anda suka menonton film tetapi terlalu malas untuk pergi…

Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 1 Subtitle Bahasa Indonesia, Tayang Hari Ini!

Indonesia – Setelah sukses di musim pertama, Supir taksi akhirnya merilis episode…

6 Laptop Gaming Baru Asus ROG Dilengkapi Prosesor 13th Gen Intel Core

Indonesia – Asus ROG menghadirkan jajaran laptop gaming dengan prosesor Intel Core…

Apa Itu Tower BTS yang Proyeknya Dikorupsi? Fungsi dan Pengaruhnya Terhadap Kelancaran Sinyal

Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika…