Indonesia – Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengatakan proyek pembangunan base transceiver station (BTS) akan dilanjutkan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Dia beralasan proyek pembangunan BTS sudah berjalan selama 14 tahun. Jika tidak dilanjutkan maka negara akan rugi.
“Kami masih berusaha melanjutkan karena ini proyek tahun jamak yang sudah berjalan 14 tahun dan kalau tidak dilanjutkan akan rugi,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kominfo, Pusat. Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan, proyek tersebut akan terus berlanjut sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional pemerintah di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi canggih dan terkini.
Mahfud juga menceritakan tentang korupsi BTS yang dilakukan oleh Plate. Menurutnya, proyek pembangunan BTS 4G tahap pertama membutuhkan dana Rp10 triliun yang harus selesai pada Desember 2021.
Proyek itu kemudian diperpanjang hingga Maret 2022. Namun, yang terpakai hanya Rp 2,1 triliun.
“Jadi dana keluar Rp 10,1 triliun yang harus selesai Desember 2021. Diperpanjang sampai Maret setelah laporan dilaporkan. Ternyata yang dipakai asli dari barang sekitar Rp 2,1 T,” bebernya.
“Sampai Rp 8.000 miliar sekarang menjadi dasar pemeriksaan hukum oleh Kejaksaan Agung. Itu saja, ada hal lain yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Dia melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menteri Informasi dan Komunikasi.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai dengan pelantikan terakhir Menteri Komunikasi dan Informatika,” bunyi Keppres 41/P yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal Jumat (19). /5/2023) kemarin.
Setahun sebelum akhir masa jabatannya, Asisten Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Perhubungan. dan Informatika. untuk periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 8,32 triliun.