Indonesia – Kejaksaan Agung, Senin (27/2/2023), memeriksa kembali lima saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G atau BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pelayanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Lima orang saksi yang diperiksa adalah R dan M selaku pegawai Unit Pengelola Proyek Bakti Kominfo; AIOH sebagai Direktur PT Anggana Catha Rakyana; MJ sebagai Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; dan CS sebagai Financial Controller Proyek Investasi PT Huawei Tech.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Acmad Anang Latif selaku Direktur Bakti Kominfo; mantan Direktur Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Spesialis Pembangunan Manusia Yohan Suryanto, Universitas Indonesia; Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Accounts Department di PT Huawei Tech Investment; dan terakhir Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022,” katanya. ujar Jaksa Agung Kapuspenkum I Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Saksi AIOH sudah diperiksa Kejagung pada Januari lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada 14 Februari lalu. Saat itu Plate diinterogasi selama 9 jam sebagai saksi.
Sedangkan pada Kamis pekan lalu (23/2/2023), Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba. Itu merupakan pemeriksaan kedua Mira dalam kasus yang sama.