Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station 4G ( BTS). dan mendukung infrastruktur perkotaan paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi semua proses hukum yang berjalan dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mematuhi semua proses hukum yang berjalan dalam perkara dugaan korupsi Proyek Base Transmitter Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ),” dia berkata. Usman Kansong saat dikonfirmasi. , Rabu (17/5/2023).

Lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya di tengah proses legislasi yang berjalan.

“Di tengah proses legislasi yang ada, Kemenkominfo tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya .

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan penetapan status tersangka usai pemeriksaan Plat hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Ada cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

“Tim penyidik ​​menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian negara bersumber dari tiga penyebab, yakni biaya penyiapan kajian dukungan, kenaikan harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.

“Berdasarkan semua yang telah kami lakukan dan berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin. (11/12). 15/5/2023).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Gauntung Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Selanjutnya ada Mukti Ali selaku Account Director Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

You May Also Like

Simak Link Nonton Voli Putri SEA Games 2023 dan Jadwal Lengkapnya

Indonesia – Tertarik menyaksikan pertandingan tim voli putri Indonesia di SEA Games…

Profil Makoto Shinkai, Animator Suzume no Tojimari Bawa Pesan Lingkungan

Indonesia – Film animasi terbaru sutradara Jepang Makoto Shinkai, Suzume no Tojimari,…

Anime Solo Leveling Kapan Tayang? Segera Rilis, Ini Sinopsisnya

Indonesia – Kabar baik bagi Anda penggemar anime. Jadwal tayang terbaru anime…

Menkominfo Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI

Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituding meminta…