Indonesia – Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, baik permintaan pengujian data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun perlindungan data untuk kegiatan usaha yang dilakukan di dalam negeri.

“Dalam sidang menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan yang dipantau dari kanal YouTube MK RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Dalam sidang Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemohon mempertanyakan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan keamanan nasional.

Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, Mahkamah Konstitusi menilai eksepsi yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 sejalan dengan asas kepentingan umum.

“Di mana pengolahan data pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Suhartoyo.

Apalagi, lanjut dia, yang terpenting adalah pembatasan atau pengecualian a quo dapat dilakukan sepanjang diimbangi dengan jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain.

“Selain itu dalam upaya memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” kata Suhartoyo.

Di sisi lain, dalam perkara sidang Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon mempertanyakan belum adanya pengaturan perlindungan data pribadi dalam kegiatan usaha yang dilakukan di rumah. Faktanya, maraknya e-commerce memungkinkan banyak bisnis dilakukan di rumah.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan usaha yang dilakukan di rumah tidak terlindungi.

Bagi Mahkamah Konstitusi, keberadaan norma justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkungan pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.

You May Also Like

Find N2 Flip Kini Bisa Dibeli lewat E-Commerce

Indonesia – Aktivitas belanja online masyarakat terus berkembang selama dua tahun terakhir,…

Bukan Rp 10T, Mahfud MD Sebut Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Cukup Rp 3-4 Triliun!

Indonesia – Plt Menkominfo Mahfud MD membeberkan fakta baru terkait kasus korupsi…

Waspada! Pencarian Google Iklankan Akun Amex Palsu

Indonesia – Penipuan dunia maya kembali beraksi melalui akun Amex palsu. Diungkapkan…

Link Nonton Drama Thailand You Are My Makeup Artist Sub Indo Full Episode HD

Indonesia – Anda Adalah Penata Rias Saya adalah drama Thailand yang disutradarai…