Indonesia – Baru-baru ini, Elon Musk telah mengumumkan kebijakan atau aturan baru untuk Twitter. Twitter akan mengenakan biaya kepada penggunanya untuk membayar artikel media yang dibaca, di mana kebijakan ini mirip dengan rancangan peraturan yang sedang dibahas oleh Presiden Joko Widodo.
Detail Aturan Baru Twitter
Pada peringatan Hari Pers Nasional Februari lalu, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk platform kompensasi konten dari perusahaan media.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa 60% biaya iklan ditanggung oleh media, khususnya platform luar negeri. Pembiayaan media konvensional juga disebut-sebut semakin berkurang dan masuk ke platform luar negeri, sehingga menyulitkan media dalam negeri karena memakan biaya iklan.
Dalam hal ini, meluncurkan The Guardian, Elon Musk mengacu pada kebijakan barunya dalam hal ini, di mana penerbit akan dapat membebankan biaya kepada pengguna berdasarkan per artikel dengan satu klik.
Untuk aturan baru Twitter, Elon Musk menjelaskan bahwa Twitter akan mengurangi langganan konten sebesar 10% setelah tahun pertama.
Jadi, tidak ada pemotongan alias yang gratis selama 12 bulan, dan langganan mencakup beberapa konten, termasuk teks berformat panjang dan video berformat panjang.
Langkah baru ini juga akan menjadi perubahan lain yang dilakukan Elon Musk sejak resmi membeli Twitter Oktober lalu. Beberapa perubahan disiapkan dan dirancang oleh Elon Musk sebagai cara dan strategi untuk meningkatkan pendapatan perusahaan yang sempat menurun menjelang penutupan akuisisi.
Beberapa waktu lalu, aturan baru Twitter juga membuat bingung para penggunanya. Pasalnya, Twitter menghilangkan tanda biru dari beberapa akun seleb, namun kemudian Twitter mengembalikan tanda biru tersebut, terutama kepada seleb yang telah meninggal dunia.
Beberapa selebriti yang mendapat cek biru antara lain mendiang Chadwick Boseman, Kobe Bryant, dan Anthony Bourdain. Selain itu, centang biru juga dikabarkan telah diberikan kepada beberapa tokoh lain yang telah meninggal dunia.