Indonesia – Penyidik Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS BAKTI dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya pada Rabu (17/5/2023), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus BTS BAKTI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) mengatakan, ketujuh tersangka bernama WP diketahui sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Sinergi Solitchmedia.
Tersangka berinisial WP merujuk pada Windi Purnama.
Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan WP di Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta yang saat itu menjadi saksi.
“Tim Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melakukan pemeriksaan keamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.
Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Tim Pemeriksa menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahannya selama 20 hari sejak 23 Mei hingga 11 Juni di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, WP bertindak sebagai orang kepercayaan tersangka IH sebagai penghubung dengan pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Kominfo BAKTI.
“Akibat perbuatannya, tersangka WP diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” dia berkata. Ketut.
Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka kasus korupsi Kominfo BTS bertambah dari enam menjadi tujuh.
Lima tersangka lainnya yang telah ditetapkan dan ditangkap adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Human Development Specialist (HUDEV) Universiti Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) sebagai tersangka dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 8,3 triliun. [Antara]